JAKARTA – Selain memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN) dari Fraksi Partai Gerindra dan Nyumarno dari Fraksi PDI Perjuangan, KPK juga memeriksa Iin Farihin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang.
Iin Farihin (IF) diperiksa sebagai saksi atas kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari AntaraNews, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan catatan KPK, Iin Farihin telah tiba pada pukul 08.54 WIB.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni SUG, YS, RYB, dan RG selaku pihak swasta, HRD selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, serta DWA selaku sopir.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saya Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sedianya memenuhi undangan dari KPK,” kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Pemanggilan ini, yang kedua kalinya untuk Nyumarno setelah pada Kamis (8/1/2026), tak memenuhi panggilan.
Nyumarno mengklaim dirinya belum menerima surat pemanggilan dari KPK, sehingga tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Tapi saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” ucap Nyumarno.
Oleh karena itu, kata Nyumarno, dirinya berkoordinasi dengan pihak KPK dan menyampaikan akan menghadiri panggilan keduanya ini.
“Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih mohon doanya,” tutur Nyumarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Mereka ditahan sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.***










