Jumat, Juni 27, 2025
spot_img

Kejari Karawang Hentikan Penuntutan OS, Warga Beli Motor Tanpa Dokumen Resmi

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka OSĀ  melalui pendekatan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Tersangka OS sebelumnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana karena diduga membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk BPKB. Sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang yang dikenalkan oleh saksi berinisial S (berkas terpisah), dengan harga Rp5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024. Saat itu, OS mengaku sedang mencari sepeda motor untuk keperluan usaha karena tidak memiliki kendaraan.

Ia kemudian dihubungi oleh S yang menawarkan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi T 6386 RH. Transaksi berlangsung di wilayah Cikahuripan, Kabupaten Bogor, meski motor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan lengkap.

Berita Lainnya  Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Diringkus Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ā€œTersangka OS belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan perkara ini memenuhi syarat untuk penyelesaian restoratif karena ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka,ā€ ujar Syaifullah.

Terdapat tiga alasan utama penghentian penuntutan:

1. Telah terjadi pemulihan keadaan seperti semula.
2. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
3. Masyarakat memberikan respons positif atas penyelesaian perkara ini.

Kejari Karawang juga mempertimbangkan bahwa OS membeli motor tersebut karena percaya kepada saksi S yang dikenalnya dari lingkungan kerja leasing. Motor tersebut digunakan OS untuk berdagang beras secara eceran guna menghidupi keluarganya.

Berita Lainnya  Cekcok Adu Mulut dengan Satpam, Pemuda Jayakerta Tewas Ditusuk Besi Tajam

OS diketahui sebagai tulang punggung keluarga. Ia menafkahi istri dan dua anak balita, serta orang tua yang sedang sakit-sakitan. Selain itu, ia harus membayar biaya kontrakan tempat usaha sebesar Rp250 ribu dan modal harian sekitar Rp600 ribu, dengan keuntungan harian yang tidak tetap.

ā€œOS bukan bagian dari sindikat pencurian atau penadahan. Ia hanya warga biasa yang mencoba bertahan hidup melalui usaha kecil. Dalam kerangka keadilan restoratif, pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan bermanfaat,ā€ tambah Kepala Kejari.

Permohonan penghentian penuntutan dengan Nomor: R-17/M.2.26/Eoh.2/05/2025 diajukan pada 19 Juni 2025. Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan di Rumah Restorative Justice Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, pada 27 Mei 2025. Permohonan tersebut disetujui secara administratif melalui surat Nomor: R-912/M.2/Eoh.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Berita Lainnya  Mahasiswi Dicabuli Paman, Dipaksa Dinikahi, Besoknya Langsung Diceraikan

Keputusan penghentian penuntutan dituangkan dalam Ketetapan Nomor: TAP-2418/M.2.26/Eoh.2/06/2025, dan diumumkan pada 26 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Kepala Seksi Pidum Deby Febriantika Fauzi, Jaksa Fasilitator Nico Oktavian, serta korban, keluarga tersangka, Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Kejari Karawang berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan dan humanis.

ā€œKami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan sosial, asalkan semua syarat dipenuhi dan masyarakat mendukung,ā€ pungkas Syaifullah.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pemprov Nunggak BPJS Rp 330 Miliar, DPRD Jabar Belum Bahas Angggaran Pelunasan

BANDUNG - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemprov Jawa Barat yang mencapai Rp 330 miliar mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi III...

Proyek Stategis Gak Boleh Diganggu Premanisme, Dedi Mulyadi : Dengar Proyek ya Duit

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyinggung premanisme terjadi di Jabar mengakar hingga ke pemerintah daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Dedi usai...

Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah Jadi Babak Baru di Korupsi Kuota Haji

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi, terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenang). Salah satunya, ustaz Khalid Basalamah. "Langkah KPK...

Sah! H. Ishaq Robin Gantikan Bupati Aep

KARAWANG - Kepengurusan cabang olahraga Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) Karawang resmi berganti. Jabatan ketua yang sebelumnya diduduki Bupati Karawang, Aep Syaepuloh kini digantikan...

Pecinta Kopi Wajib Coba Produk Baru ‘Koffie Hideung Karawang’

KARAWANG - Koffie Hideung Karawang telah mengeluarkan produk baru. Rencananya, produk ini akan mulai beredar minggu depan. Bagi para pecinta kopi, sepertinya wajib mencoba sensasi...

Peristiwa

Remaja 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

KARAWANG - Duka mendalam menyelimuti keluarga Tian Koswara (13), remaja laki-laki asal Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah...

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI