Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Kejari Karawang Hentikan Penuntutan OS, Warga Beli Motor Tanpa Dokumen Resmi

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka OSĀ  melalui pendekatan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Tersangka OS sebelumnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana karena diduga membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk BPKB. Sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang yang dikenalkan oleh saksi berinisial S (berkas terpisah), dengan harga Rp5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024. Saat itu, OS mengaku sedang mencari sepeda motor untuk keperluan usaha karena tidak memiliki kendaraan.

Ia kemudian dihubungi oleh S yang menawarkan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi T 6386 RH. Transaksi berlangsung di wilayah Cikahuripan, Kabupaten Bogor, meski motor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan lengkap.

Berita Lainnya  Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus 'Polisi Gadungan'

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ā€œTersangka OS belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan perkara ini memenuhi syarat untuk penyelesaian restoratif karena ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka,ā€ ujar Syaifullah.

Terdapat tiga alasan utama penghentian penuntutan:

1. Telah terjadi pemulihan keadaan seperti semula.
2. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
3. Masyarakat memberikan respons positif atas penyelesaian perkara ini.

Kejari Karawang juga mempertimbangkan bahwa OS membeli motor tersebut karena percaya kepada saksi S yang dikenalnya dari lingkungan kerja leasing. Motor tersebut digunakan OS untuk berdagang beras secara eceran guna menghidupi keluarganya.

Berita Lainnya  Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa, 8 Warga Diamankan Polisi

OS diketahui sebagai tulang punggung keluarga. Ia menafkahi istri dan dua anak balita, serta orang tua yang sedang sakit-sakitan. Selain itu, ia harus membayar biaya kontrakan tempat usaha sebesar Rp250 ribu dan modal harian sekitar Rp600 ribu, dengan keuntungan harian yang tidak tetap.

ā€œOS bukan bagian dari sindikat pencurian atau penadahan. Ia hanya warga biasa yang mencoba bertahan hidup melalui usaha kecil. Dalam kerangka keadilan restoratif, pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan bermanfaat,ā€ tambah Kepala Kejari.

Permohonan penghentian penuntutan dengan Nomor: R-17/M.2.26/Eoh.2/05/2025 diajukan pada 19 Juni 2025. Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan di Rumah Restorative Justice Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, pada 27 Mei 2025. Permohonan tersebut disetujui secara administratif melalui surat Nomor: R-912/M.2/Eoh.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Berita Lainnya  Dipicu Terbakar Api Cemburu, Pelajar Tusuk Pelajar

Keputusan penghentian penuntutan dituangkan dalam Ketetapan Nomor: TAP-2418/M.2.26/Eoh.2/06/2025, dan diumumkan pada 26 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Kepala Seksi Pidum Deby Febriantika Fauzi, Jaksa Fasilitator Nico Oktavian, serta korban, keluarga tersangka, Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Kejari Karawang berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan dan humanis.

ā€œKami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan sosial, asalkan semua syarat dipenuhi dan masyarakat mendukung,ā€ pungkas Syaifullah.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Transportasi Modern Transjabodetabek Resmi Beroperasi, Layani Rute Cawang – Jababeka

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik peluncuran layanan Transportasi Modern Transjabodetabek rute Cawang–Jababeka Cikarang yang dinilai mampu membantu masyarakat, khususnya pekerja dari Kabupaten...

Reses Abi Azis, Masyarakat Dapil 4 Lebih Dominan ke Aspirasi Pembangunan Pertanian

KARAWANG - Agenda Reses II Tahun Sidang 2025-2026 Anggota DPRD Karawang - Jawa Barat resmi dimulai. Khusus untuk wilayah Dapil 4 yang meliputi Kecamatan...

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG - Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev,...

Infrastruktur Masih Dominasi Aspirasi Warga Dapil 1, H. Oma Miharja Siap Kembali Perjuangkan

KARAWANG - Serangkaian kegiatan reses dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Mihardja Rizki SH. MH. Reses politisi Partai Demokrat ini digelar...

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG - Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026),...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisiĀ gantung diriĀ di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI