Sabtu, September 19, 2026
spot_img

Kejari Karawang Gugat Status Ayah TS yang Perkosa Anaknya Sendiri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS.

TS terancam dipecat sebagai ayah setelah terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan hingga memaksa putrinya yang berusia 14 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejati Karawang Moslem Haraki mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan gugatan dan melakukan sidang perdana pada Kamis (10/4) di Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.

Gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum, yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Perbuatan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang pada 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Moslem dalam keterangannya, Minggu (13/4).

Dia menuturkan, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Karawang.

Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.

“Kami juga ingin memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik,” terangnya.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika pada 2023 korban tinggal hanya berdua bersama ayahnya karena sang ibu harus bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Kemudian, pada suatu hari korban diminta untuk mencarikan kutu di kepala pelaku.

Ketika sedang memegang kepala tergugat, korban kemudian diraba di bagian vagina. Tak sampai di situ, TS juga membawa korban ke dalam kamar dan memperkosanya.

“TS mengancam korban untuk tidak bilang ke siapa pun atau akan dipukul. Saat kejadian korban ini umurnya sekitar 13 tahun,” ungkapnya.

Moslem menyebut dalam isi gugatan hak asuh ini, JPN berharap agar tergugat dicabut kekuasannya sebagai orang tua korban, termasuk dengan perwaliannya.

Adapun nantinya sang ibu, SS akan menjadi pemegang orang tua korban sepenuhnya.

JPN pun meminta agar Pengadilan Agama Karawang bisa menetapkan SS sebagai pemegang orang tua tunggal atas PA.

Meski demikian pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.

“Jadi hak asuh ini hanya untuk ibunya saja, sedangkan tergugat ini tetap punya kewajiban untuk menafkahinya,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Sumber : JPNN

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Geram dan Sindir Pakar : “Saking Pintarnya Jadi Goblok…!”

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan keras kepada pihak yang disebutnya sebagai "pakar", ketika menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional...

Prabowo : “Biaya Pendidikan Sekolah Negeri hingga Universitas Harus Gratis”

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Acara Puncak Peringatan...

Nekat Tanam Ganja di Rumah, ASN di Bandung Diciduk Polisi

BANDUNG - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah diduga...

Febrie Adriansyah: “Presiden Dapat Masukan yang Salah soal Perkara Saya”

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meyakini Presiden Prabowo Subianto mendapat informasi yang keliru soal kasus yang menjeratnya. "Dan saya yakin...

Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya Terkait Saweran Live TikTok

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta klarifikasi terkait pemberian gift atau saweran saat...

Hukum

Febrie Adriansyah: “Presiden Dapat Masukan yang Salah soal Perkara Saya”

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meyakini Presiden Prabowo Subianto mendapat informasi yang keliru soal kasus yang menjeratnya. "Dan saya yakin...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan