KARAWANG – Lembaga kajian Karawang Budgeting Control (KBC) menilai pola pikir dan arah pembangunan di Kabupaten Karawang perlu segera dibenahi secara menyeluruh. Persoalan utama bukan terletak pada kekurangan anggaran atau regulasi, melainkan pada lemahnya tata kelola proyek, khususnya dalam sistem tender, independensi Pokja–ULP, serta model pengawasan yang dinilai kehilangan objektivitas.
KBC mencatat, dalam sejumlah proyek besar berbasis APBD yang dilelang melalui sistem LPSE, masih ditemukan indikasi kuat praktik perusahaan joki. Perusahaan-perusahaan tersebut kerap memenangkan tender bernilai besar, namun tidak memiliki kapasitas teknis yang sepadan dengan spesifikasi pekerjaan. Akibatnya, kualitas proyek rendah, pekerjaan dialihkan ke pihak lain, dan berujung pada masalah hukum maupun temuan audit.
“Digitalisasi tender tidak otomatis menghadirkan keadilan. Jika manusianya masih bisa direkayasa, maka LPSE hanya menjadi formalitas administratif,” tutur Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana, melalui rilis ke Redaksi Opiniplus.com.
Masalah lain yang disoroti adalah independensi sumber daya manusia pada Pokja dan ULP. Dalam praktiknya, posisi Pokja dinilai rentan terhadap intervensi, baik dari kepentingan politik, birokrasi, maupun tekanan eksternal lain apalagi sudah beredar rumor kepala barjas mau di pindah tetapi sampai hari ini tidak ada realisasinya.
Kondisi ini membuat evaluasi teknis sering kali dikalahkan oleh kompromi non-teknis. Tidak adanya sistem perlindungan terhadap Pokja yang berintegritas memperparah situasi, sehingga keputusan tender cenderung “aman secara administratif”, tetapi bermasalah secara substansi.
KBC juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan proyek. Konsultan pengawas dan inspektorat dinilai belum sepenuhnya independen. Hal ini tercermin dari banyaknya temuan audit yang berulang dari tahun ke tahun, tanpa koreksi struktural yang nyata.
“Jika temuan selalu berulang, itu bukan kegagalan mendeteksi, melainkan kegagalan memperbaiki sistem,” katanya.
Sikap paling tegas disampaikan Ricky terkait keterlibatan kejaksaan dalam pendampingan proyek APBD, baik melalui pola lama seperti TP4D maupun skema pendampingan lain yang kini masih berlangsung.
Menurut KBC, keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dan mekanisme tender proyek merupakan kekeliruan serius karena berpotensi menimbulkan konflik peran. Aparat hukum seharusnya berdiri di posisi penindakan, bukan pendampingan teknis.
“Kami sejak awal 2019 memprotes program TP4D karena jaksa terlalu jauh masuk ke pengelolaan proyek. Hari ini, pola itu terulang. Ketika jaksa ikut terlibat sejak awal, maka independensinya sebagai penegak hukum ikut tergerus,” ujar Ricky.
Kondisi ini dinilai berbahaya, karena ketika proyek bermasalah, proses penindakan berpotensi bias akibat adanya jejak pendampingan sebelumnya.
KBC mendesak pemerintah daerah dan Kejari Karawang menghentikan program pendampingan APH dalam mekanisme tender proyek dan lebih pada memperkuat inspektorat yang independen, serta menindak tegas perusahaan joki dan peran kejaksaan menindaklanjuti temuan audit secara struktural.
“Pembangunan yang sehat lahir dari proses yang jujur, bukan dari ketakutan dan kompromi,” tutupnya.***





