Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Karawang, Bekasi, Purwakarta Batasi Jam Malam Pelajar, Om Zein Paling ‘Gercep’ Sambut Kebijakan KDM

Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta akan dan sudah memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi pelajar.

Yaitu dimana setiap pelajar tidak boleh keluyuran malam atau berada di luar rumah di atas jam 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun dari ketiganya, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menjadi bupati paling Gercep (gerak cepat) dalam menyambut kebijakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Pasalnya, Om Zein telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di wilayah/Kabupaten Purwakarta.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk membentuk generasi muda (para pelajar) agar memiliki 5 karakter yakni, cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Berita Lainnya  KPAI : Kebijakan Dedi Mulyadi 50 Siswa Per Kelas Tabrak Aturan Permendikbud

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” kata Om Zein, kutip laman Pemkab Purwakarta, pada Kamis, (29/5/2025).

Namun demikian, lanjutnya, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.

Kemudian diperbolehkan jika ada kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana. Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau walinya, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.

“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” ujar Om Zein.

Sementara untuk Kabupaten Karawang, terpantau belum menerbitkan surat edaran yang sama seperti di Kabupaten Purwakarta.

Berita Lainnya  Pelajar Berlarian Sambil Hujan-hujanan Masuk Sekolah, Orangtua Kelimpungan Turuti Aturan Dedi Mulyadi

Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan menegaskan, pihaknya mendukung penuh edaran Gubernur tersebut.

Menurut Cecep, SE tersebut merupakan langkah konkrit Pemerintah dalam mewujudkan penguatan pendidikan karakter di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami mendukung penuh edaran tersebut demi penguatan pendidikan karakter untuk pendidikan dasar dan menengah.” tegas Cecep, Selasa (27/5/2025).

Cecep mengatakan, edaran tersebut juga sejalan dengan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti tentang tujuh kebiasaan anak indonesia hebat.

“Surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Mendikdasmen tentang 7 kebiasaan anak indonesia hebat yang harus dilaksanakan siswa di indonesia. Di dalamnya diantaranya seperti kebiasaan agar pelajar tidur cepat, tidak begadang.” ujar Cecep.

Lebih lanjut kata Cecep, untuk melakukan pengawasan agar SE tersebut terlaksanaka dengan baik, Disdikpora Karawang akan berkoordinasi dengan satgas pelajar Kabupaten Karawang.

Untuk pengawasan sedang dikordimasikan dengan satgas pelajar.” pungkasnya.

Begitupun dengan Kabupaten dan Kota Bekasi, belum juga terdengar kabar menerbirkan surat edaran seperti Kabupaten Purwakarta.

Berita Lainnya  Sekolah di Bogor Abaikan Aturan Dedi Mulyadi, Masuk Sekolah Tetap Pukul 07.00 WIB

Namun pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku akan menerapkan aturan jam malam bagi para pelajar.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, wilayahnya siap mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait aturan tersebut.

“Kami siap menerapkan aturan jam malam di Bekasi,” kata Tri Adhianto, Kamis (29/5/2025).

Penerapan jam malam di Kota Bekasi dilakukan menyesuaikan sejumlah aspek.

Misalnya, Pemkot Bekasi tetap akan membuka fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersosialisasi serta melakukan kegiatan usaha.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu mengatakan, kehidupan masyarakat di wilayahnya berlangsung hampir sepanjang waktu.

Kota ini harus tetap hidup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat akan diterapkan mulai Juni 2025. (Dari Berbagai Sumber)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI