SUBANG – Diduga terlibat dalam pengalihan aset negara secara ilegal, Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, serta 4 perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kajari Subang, Noordien Kusumanegara mengungkapkan, bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar kepada perusahaan perakitan mobil listrik asal Vietnam, PT. Vinfast Automobile Indonesia.
“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2025, dan penyidik tindak pidana khusus Kejari Subang telah melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi dan 3 ahli serta berkas tanah negara tersebut berdasarkan dua alat bukti tersebut Kejari Subang menetapkan 5 tersangka,” kata Noordien dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat PT Vinfast melakukan investasi untuk pembangunan pabrik di wilayah tersebut. Saat itu, pihak perusahaan tidak dapat membeli tanah yang berstatus fasilitas umum dan saluran pertanian seluas 1,5 hektar, karena merupakan tanah tak bertuan atau tanah negara.
Namun, para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi status lahan tersebut agar bisa diperjualbelikan kepada pihak investor.
“Namun para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi tersebut kepada PT. Vinfast Automobile Indonesia,” katanya.
Adapun kelima tersangka yang kini dijuluki sebagai mafia tanah tersebut adalah Kades Cibogo berinisial AN, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial S, Anggota BPD merangkap bendahara tanah aset desa berinisial US, serta Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial IK.
Berdasarkan hasil perhitungan audit, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Uang hasil penjualan lahan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Berdasarkan perhitungan audit oleh auditor penjualan tanah tersebut merugikan negara oleh kelima tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.492.640.000,” ucap Noordien.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Mulai sore ini, kelima tersangka hingga 20 hari ke depan sudah ditahan dititipkan di Lapas kelas II A Subang,” tuturnya.
Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah, terutama yang menghambat proses investasi di kawasan Rebana yang memiliki total nilai investasi sekitar Rp 18 triliun.
Pihak kejaksaan tidak akan menoleransi siapapun yang menjual aset negara demi keuntungan pribadi.***
Sumber : Kompas.com





