JAKARTA – Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). SP3 itu diterbitkan setelah Eggi dan Damai ke rumah Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Pakar Telematika sekaligus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengungkapkan dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap menegakkan amanah yang sudah diterima dari rakyat.
“Jadi kita harus membuktikan ya kepalsuan 99%,” kata Roy dalam SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Sabtu (17/1/2026).
Dia mengungkapkan Eggi Sudjana mengibaratkan ke Solo beberapa hari lalu sebagai Musa dan Harun ketemu dengan Firaun.
“Nah, ini yang menarik. Kenapa ketemu dengan Firaun bisa terbit SP3? Itu makanya kami tertawa. Jadi tidak mungkin SP3 itu muncul tanpa ada sesuatu yang terjadi,” tuturnya.
Dia mengungkapkan Eggi Sudjana masih sempat komunikasi dengan dirinya melalui WhatsApp (WA).
“Dan memberikan khusus ke saya, brother Roy ya gitu terus perjuangan, ya sudah, ya saya akan terus berjuang menegakkan makruf Nabi mungkar yang sudah kami dapatkan dari rakyat,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada permohonan minta maaf disampaikan Eggi saat ke rumah Jokowi.
“Saya tahu ada yang takut menuju persidangan, karena kalau enggak takut, di Solo kemarin pada sidang CLS harusnya dia hadir atau harusnya ijazahnya hadir ijazahnya tidak tidak bisa ditunjukkan alasannya masih disita Polda Metro, kan aneh, rakyat nunggu-nunggu ini,” pungkasnya.
Sementara dilansir dari Detik.com, Pengacara Jokowi mengungkap alasan Jokowi mengupayakan restorative justice (RJ) atau perdamaian bagi keduanya.
“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restoratif justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” kata Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Minggu (18//1/2026).
“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” tambahnya.
Menurut Rivai, setelah mengupayakan restorative justice bagi Eggi dan Damai Lubis, dirinya tidak mendapat arahan lain. Oleh sebab itu, Rivai kembali ke penugasan awal yakni mengupayakan penyelesaian perkara melalui pengadilan.
“Sejauh ini tidak ada karena pemberian RJ kemarin juga situasional dan lebih pada kemanusiaan,” ucapnya. Rivai menjawab pertanyaan penegasan bahwa Jokowi tidak akan ada RJ untuk tersangka lain.***
Sumber : SindoNews.com – Detik.com










