Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Gedung DPRD Purwakarta Disegel Mahasiswa GMNI

PURWAKARTA – Sudah empat hari gedung DPRD Purwakarta berdiri dalam sunyi. Pintu-pintunya tertutup, bukan oleh bencana, melainkan oleh ketiadaan penjelasan ilmiah atas keputusan yang telah diketuk palu.

Sunyi itu bukan tanpa makna ia berbicara tentang proses legislasi yang kehilangan cahaya pengetahuan.

Penyegelan gedung DPRD Purwakarta oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Purwakarta) sejak 9 Desember 2025 merupakan boikot simbolik terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disahkan tanpa kajian akademik yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Propemperda, yang seharusnya menjadi peta jalan hukum daerah, hari ini terasa seperti peta tanpa legenda ada garis, ada arah, namun tak ada penjelasan mengapa harus ke sana.

Berita Lainnya  Tuntut Transparansi Pajak Parkir, Belasan Aktivis Demo Kantor Bapenda

“Ilmu pengetahuan seharusnya menerangi kebijakan. Ketika ia absen, yang lahir bukan kepastian, melainkan bayang-bayang,” ujar Yogaswara, Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

GMNI memandang, legislasi daerah tidak cukup disahkan dengan ketukan palu dan agenda rapat.

Ia menuntut nalar, data, dan keberanian untuk diuji di ruang publik. Tanpa itu, kebijakan hanya menjadi serangkaian kalimat hukum yang dingin, jauh dari denyut kehidupan rakyat.

Empat hari penyegelan ini bukan upaya membungkam demokrasi, melainkan mengajak berhenti sejenak, agar proses yang berjalan dapat menoleh ke belakang dan bertany, apakah keputusan ini lahir dari pengetahuan, atau sekadar kebiasaan?

Berita Lainnya  Aparat Gabungan Pantau Pergerakan Kendaraan Sumbu 3

“Kami tidak menutup gedung untuk selamanya. Kami hanya menunggu satu hal sederhana, yakni keterbukaan. Karena dari keterbukaan, kepercayaan bisa tumbuh,” tegas Yogaswara.

DPC GMNI Purwakarta menegaskan bahwa boikot DPRD akan terus berlangsung selama dua minggu ke depan.

Setelahnya, GMNI akan menutup rangkaian ini dengan aksi besar mahasiswa dan masyarakat sipil, sebagai pengingat bahwa demokrasi lokal tidak boleh berjalan tanpa dialog dan dasar ilmiah.

“Gedung ini bisa dibuka kembali kapan saja. Tetapi makna kebijakan hanya akan terbuka bila ia lahir dari proses yang jujur, rasional, dan berpihak pada akal sehat,” pungkas Yogaswara.

Berita Lainnya  Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

GMNI Purwakarta percaya, legislasi yang baik tidak takut pada ilmu, dan kekuasaan yang matang tidak alergi pada pertanyaan.

Dalam sunyi gedung yang tersegel ini, GMNI memilih berdiri sebagai pengingat, bahwa hukum tanpa pengetahuan hanya akan meninggalkan jejak, bukan arah.***

Sumber : SinarJabar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan