PURWAKARTA – Sudah empat hari gedung DPRD Purwakarta berdiri dalam sunyi. Pintu-pintunya tertutup, bukan oleh bencana, melainkan oleh ketiadaan penjelasan ilmiah atas keputusan yang telah diketuk palu.
Sunyi itu bukan tanpa makna ia berbicara tentang proses legislasi yang kehilangan cahaya pengetahuan.
Penyegelan gedung DPRD Purwakarta oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Purwakarta) sejak 9 Desember 2025 merupakan boikot simbolik terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disahkan tanpa kajian akademik yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Propemperda, yang seharusnya menjadi peta jalan hukum daerah, hari ini terasa seperti peta tanpa legenda ada garis, ada arah, namun tak ada penjelasan mengapa harus ke sana.
“Ilmu pengetahuan seharusnya menerangi kebijakan. Ketika ia absen, yang lahir bukan kepastian, melainkan bayang-bayang,” ujar Yogaswara, Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
GMNI memandang, legislasi daerah tidak cukup disahkan dengan ketukan palu dan agenda rapat.
Ia menuntut nalar, data, dan keberanian untuk diuji di ruang publik. Tanpa itu, kebijakan hanya menjadi serangkaian kalimat hukum yang dingin, jauh dari denyut kehidupan rakyat.
Empat hari penyegelan ini bukan upaya membungkam demokrasi, melainkan mengajak berhenti sejenak, agar proses yang berjalan dapat menoleh ke belakang dan bertany, apakah keputusan ini lahir dari pengetahuan, atau sekadar kebiasaan?
“Kami tidak menutup gedung untuk selamanya. Kami hanya menunggu satu hal sederhana, yakni keterbukaan. Karena dari keterbukaan, kepercayaan bisa tumbuh,” tegas Yogaswara.
DPC GMNI Purwakarta menegaskan bahwa boikot DPRD akan terus berlangsung selama dua minggu ke depan.
Setelahnya, GMNI akan menutup rangkaian ini dengan aksi besar mahasiswa dan masyarakat sipil, sebagai pengingat bahwa demokrasi lokal tidak boleh berjalan tanpa dialog dan dasar ilmiah.
“Gedung ini bisa dibuka kembali kapan saja. Tetapi makna kebijakan hanya akan terbuka bila ia lahir dari proses yang jujur, rasional, dan berpihak pada akal sehat,” pungkas Yogaswara.
GMNI Purwakarta percaya, legislasi yang baik tidak takut pada ilmu, dan kekuasaan yang matang tidak alergi pada pertanyaan.
Dalam sunyi gedung yang tersegel ini, GMNI memilih berdiri sebagai pengingat, bahwa hukum tanpa pengetahuan hanya akan meninggalkan jejak, bukan arah.***
Sumber : SinarJabar.com





