KARAWANG – Sebanyak 3 Raperda kembali disahkan DPRD Karawang saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Kamis (31/7/2025).
Raperda-raperda tersebut diantara yakni Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029.
Dalam sambutannya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan, Rapat Paripurna memiliki makna strategis bagi keberlanjutan pembangunan Kabupaten Karawang.
Tentunya melalui forum ini sebagai upaya mempertegas komitmen bersama dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel dan memihak kepada kepentingan masyarakat.
Bupati mengapresiasi DPRD Kabupaten Karawang yang terus memastikan setiap program pemerintah daerah berjalan dengan baik, terarah dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Saya sampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Karawang atas sinergitas dan kolaborasi eksekutif dan legislatif yang menyukseskan pembangunan di Karawang,” ungkapnya.***