DPR Ingatkan KDM Soal Jam Masuk Sekolah, Wamendikdasmen : Akan Dikaji Dulu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengkritik Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menerapkan kebijakan jam masuk sekolah.

Ia menilai kebijakan itu berpotensi menyebabkan permasalahan kesehatan dan keselamatan bagi pelajar. Ia berkaca pada kebijakan serupa yang pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur.

“Pengalaman serupa pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi, juga mendapat banyak kritik,” kata Lalu, dikutif dari CNN Indonesia, Selasa (3/6).

“Evaluasi menunjukkan bahwa siswa mengalami gangguan kesehatan karena kurang tidur, meningkatnya risiko keselamatan saat perjalanan subuh hari, dan tidak adanya kajian akademik yang kuat sebagai dasar kebijakan,” sambungnya.

Berita Lainnya  Wali Murid Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Bareskrim dan Komnas HAM

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Demul melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Terlebih, kata dia, di NTT, Ombudsman RI sempat mengingatkan Pemprov NTT agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan sekolah masuk lebih pagi.

“Jika diterapkan di Jabar tanpa pendekatan berbasis data dan konteks lokal, risiko serupa bisa kembali terjadi,” ujarnya.

Ia berharap Demul meninjau kebijakan berdasarkan sisi dampak psikologis dan kesehatan siswa, dan tidak semata sisi kedisplinan saja.

“Kajian dampak terhadap psikologis, kesehatan, dan prestasi belajar siswa harus dijadikan dasar utama. Kebijakan pendidikan harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan hanya dari sisi kedisiplinan, tapi juga dari sisi keselamatan, kenyamanan, dan efektivitas proses belajar,” jelas dia.

Berita Lainnya  17 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Sementara dikutip dari Detik, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, merespons soal jam masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB di Jawa Barat.

Atip mengatakan kebijakan terkait itu akan dikaji terlebih dahulu. “Belum itu, nanti ya, mau istikharah dulu gitu,” kata Atip di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Atip mengatakan pihaknya belum menemukan solusi terbaik menyikapi instruksi itu. Atip menyebutkan akan salat istikharah untuk menentukan aturan tersebut.

Berita Lainnya  Waspada! Air Galon Le Minerale di Bekasi Dipalsukan Diisi dengan Air Tanah

“Ya belum, nanti lah mau istikharah dulu lah, ha-ha-ha…,” tuturnya.

Sekda Pemprov Jabar Herman Suryatman mengatakan pelaksanaan dari Surat Edaran tersebut bakal dilakukan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 mendatang.

“Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30 dan masa berlakunya itu tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025,” ujar Herman saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/6).***

 

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *