Dedi Mulyadi Larang Ormas Minta THR

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, wali kota hingga kepala dinas berbagai lembaga pemerintah belakangan dipusingkan dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari berbagai pihak.

“Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama,” ujar Dedi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (17/3/2024).

Dedi mengungkapkan, banyak organisasi pemerintah (ormas) maupun perseorangan yang jelang Lebaran mendatangi kantor pemerintahan hanya untuk meminta THR.

Berita Lainnya  Dinilai Sewenang-wenang, Bupati Aep Diadukan ke Dedi Mulyadi

Padahal, THR yang didapat pejabat pemerintah hanya cukup dibagikan untuk anggota keluarganya.

“Orang datang ke kantor semuanya minta THR, sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana,” kata Dedi.

Jika pejabat pemerintah tetap memaksakan diri memberikan THR ke ormas atau pihak lain, kata Dedi, justru dikhawatirkan akan melakukan tindakan korupsi.

“Karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapa pun enggak ada,” tuturnya.

Berita Lainnya  4 Kali Sepeda Motornya Dimaling, Warga Pasrah dan Pesimis Lapor Polisi

Dedi menekankan, ormas seharusnya tak meminta THR jika mendukung pemerintahan yang bersih dan jauh dari praktik korupsi.

“Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang Lebaran,” tegas dia.

Oleh sebab itu, mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa semua ormas di wilayahnya dilarang meminta THR, baik ke pengusaha maupun kantor pemerintahan.

“Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor ke mana pun,” jelas dia.

Berita Lainnya  Pemerintah Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 24,44 Triliun

Di sisi lain, Dedi mengultimatum apabila ada aparatur sipil negara (ASN) terbukti meminta THR, akan dinonaktifkan karena tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Proses, nonaktifkan,” tegas dia.

(Sumber Kompas dan Instagram @dedimulyadi71)

 

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *