Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Dedi Mulyadi Gubernur yang ‘Doyan’ Keluarkan Surat Edaran

BANDUNG – Penerbitan Surat Edaran (SE) yang sering dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai keritikan dari pakar hukum. Mereka menilai, surat edaran tidak boleh menabrak aturan karena memiliki kekuatan hukum yang lemah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan, penerbitan surat edaran yang dilakukannya merupakan langkah mitigasi bencana.

Sebelumnya, Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K Iskandar mengingatkan kepala daerah termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang gemar mengeluarkan surat edaran (SE).

Selama menjabat, Dedi Mulyadi sudah beberapa kali mengeluarkan SE seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp 1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL, dan lainnya.

Berita Lainnya  Pengamat : Kecil Kemungkinan Aep-Maslani Lupakan Janji Politik

Sementara Dedi Mulyadi menjelaskan, secara hierarki, surat edaran memang tidak lebih tinggi dari undang-undang maupun peraturan daerah. Namun, kondisi Jabar saat ini berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat.

“Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi,” ujar Dedi, akhir pekan lalu.

Dedi mengatakan, bencana yang berulang terjadi tidak terlepas dari kesalahan tata ruang dan perizinan. Akibatnya, banyak bangunan berdiri di kawasan rawan bencana.

Berita Lainnya  Dede Anwar : Musancab Momentum Solidaritas Pengurus-Kader PDI Perjuangan

Kesalahan tersebut, kata dia, berawal dari penetapan tata ruang yang keliru hingga berujung pada izin mendirikan bangunan yang tidak tepat.

“Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawak. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana,” katanya.

Dedi menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penerbitan izin bangunan yang berpotensi menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, surat edaran diterbitkan sebagai langkah pencegahan.

Berita Lainnya  Cegah Penimbunan dan Permainan Harga Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Sidak Pasar Tradisional

“Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” katanya.

Dedi menegaskan, dalam kondisi darurat, keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Aturan tidak akan bermakna jika bencana menelan korban jiwa.

Menurutnya, pemimpin harus memiliki tanggung jawab mengambil kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat.

“Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana,” katanya.***

Sumber : Republika.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Transportasi Modern Transjabodetabek Resmi Beroperasi, Layani Rute Cawang – Jababeka

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik peluncuran layanan Transportasi Modern Transjabodetabek rute Cawang–Jababeka Cikarang yang dinilai mampu membantu masyarakat, khususnya pekerja dari Kabupaten...

Reses Abi Azis, Masyarakat Dapil 4 Lebih Dominan ke Aspirasi Pembangunan Pertanian

KARAWANG - Agenda Reses II Tahun Sidang 2025-2026 Anggota DPRD Karawang - Jawa Barat resmi dimulai. Khusus untuk wilayah Dapil 4 yang meliputi Kecamatan...

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG - Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev,...

Infrastruktur Masih Dominasi Aspirasi Warga Dapil 1, H. Oma Miharja Siap Kembali Perjuangkan

KARAWANG - Serangkaian kegiatan reses dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Mihardja Rizki SH. MH. Reses politisi Partai Demokrat ini digelar...

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG - Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026),...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI