KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Sekretariat DPRD Karawang menegaskan jika keberadaan Kelompok Pakar atau Dewan Pakar DPRD Karawang tidak dibubarkan. Melainkan masih menunggu usulan baru dari unsur pimpinan DPRD Karawang.
Sekretaris DPRD Karawang, dr. Dwi Susilo menjelaskan, jika masa kerja Dewan Pakar DPRD Karawang bukan satu tahun. Melainkan periodisasi (5 tahun) mengikuti jabatan anggota dewan, sesuai dengan Perbup Dewan Pakar zaman Bupati Cellica.
Agustus 2024 semenjak habis masa jabatan anggota dewan, sambung Dwi, keberadaan Dewan Pakar memang sudah off. Artinya, keberadaan Dewan Pakar harus kembali diusulkan oleh unsur pimpinan dewan yang baru.
Yaitu dari mulai usulan Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua, serta 7 pimpinan Fraksi (11 unsur pimpinan DPRD).
“Jadi Setwan itu hanya sebagai fasilitator. Nanti 11 unsur pimpinan DPRD akan kembali membentuk Pansel untuk seleksi Dewan Pakar yang baru,” terang Dwi.
Kapan Pansel dibentuk?
Menjawab pertanyaan ini, Dwi belum bisa memastikan waktunya kapan. Yang pasti Setwan sudah berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD yang baru mengenai keberlangsungan Dewan Pakar.
Sehingga diakui Dwi, keberadaan Dewan Pakar di periodisasi DPRD Karawang sebelumnya juga hanya 2 tahun masa kerja.
Dewan Pakar Tidak Disetujui Eksekutif?, karena itu Perbup zaman Bupati Cellica (belum ada revisi Perbup zaman Bupati Aep)?.
Dan menjawab pertanyaan ini, Dwi tidak terlalu berkomentar banyak kepada wartawan. Ia hanya memastikan selama ini tidak pernah ada bentuk protes dari eksekutif mengenai keberadaan Dewan Pakar yang sudah di-Perbub-kan.
“Ya buktinya tidak pernah ada yang protes tentang Perbup,” tandas Dwi.***