Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung yang Masih 5 Tahun, Istri Lapor Polisi Malah Digugat Cerai

Kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial ABP (seorang karyawan swasta di perusahaan ternama di Karawang) menggemparkan.

Korban, yang baru berusia 5 tahun, diduga kuat telah mengalami perbuatan keji tersebut berulang kali sejak Desember 2024.

Terungkapnya kasus pencabulan anak di Karawang ini bermula dari kecurigaan sang ibu. Ia mendapati anaknya sering mengeluh sakit pada bagian intimnya.

Dengan nada pilu, ibu korban mengungkapkan, “Saya tanya anak saya karena sering mengeluh sakit di bagian intimnya. Ternyata jawaban anak saya sering dicabuli ayahnya sendiri.”

Berita Lainnya  Ammar Zoni Gak Ada Kapoknya, Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Tak hanya dugaan pencabulan terhadap anak, ABP juga dituding melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya hingga menyebabkan trauma psikologis atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Ironisnya, pelaku juga diduga melakukan penelantaran keluarga dengan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.

Lebih lanjut, ABP saat ini justru melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Karawang.

Tidak menyangka anak saya harus mengalami perlakuan bejad dari ayahnya sendiri,” tegas ibu korban.

Ia menambahkan, “Saat ini saya dan pelaku sedang berproses di Pengadilan Agama Karawang atas gugatan cerai yang diajukan oleh pelaku.”

Berita Lainnya  Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Dhigdaya Partners, Darus Hayina Umami, S.H., telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada 12 Februari 2025.

“Kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di unit PPA Polres Karawang,” jelas Darus Hayina Umami, Sabtu, 26 April 2025.

Pihaknya berharap Polres Karawang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

“Agar pelaku segera ditangkap serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku,” tandasnya.

Berita Lainnya  Berawal dari Curhatan Asmara, Berakhir dengan Hilangnya Nyawa

Laporan polisi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian Karawang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak dan KDRT ini demi keadilan bagi korban. ***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI