JAKARTA – Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan video profil desa.
Amsal Sitepu mengatakan, ia dan keluarga khawatir jaksa akan mengajukan banding ataupun kasasi atas vonis bebas tersebut.
“Semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami, ‘bagaimana nanti kalau banding?’ Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi kami, bagi saya, istri saya, keluarga saya semuanya,” ujar Amsal dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.
Meski demikian, sikap Komisi III DPR membuat Amsal lega.
Sebab, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa, sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding maupun kasasi.
“Tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka,” serunya.
Sementara itu, Amsal mengaku tidak bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah membela dirinya, hingga akhirnya dia bebas.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal di Gedung DPR RI, Kamis kemarin.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan bahwa rekomendasi Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.
“Iya itu kan rekomendasinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Akan kami sampaikan nanti secara berjenjang. Dan tentu akan menjadi perhatian intens kita,” ujar Harli di Gedung DPR RI.***
Sumber : Kompas.com










