Kamis, September 25, 2025
spot_img

Akhirnya Raperda LP2B Bekasi Disahkan, 36,9 Ribu Hektar Lahan Pertanian Tidak Boleh Alih Fungsi

BEKASI – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi akhirnya disahkan.

DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi menetapkan Raperda LP2B menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (17/9).

Perda yang dibentuk di bawah Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi ini bertujuan memastikan luasan lahan pertanian sekaligus mencegah alih fungsi lahan menjadi perumahan atau kawasan industri.

“Di dalam Perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektar lahan pertanian plus 1.880,50 hektar lahan cadangan, sehingga menjadi 36.917,23 hektar lahan pertanian telah dikunci agar tak beralih fungsi,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal.

Pria yang akrab disapa Gus Faisal itu menambahkan, keberadaan Perda LP2B juga bisa menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian.

Berita Lainnya  Diduga Bodong, Musprov Kadin di Karawang Batal Digelar

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan stimulus kepada petani, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan yang akurat.

“Dinas Pertanian tinggal mentracking lahan yang ada berdasarkan by name by address, jadi tahu kepemilikannya punya siapa. Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan, dalam Perda juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kepada petani LP2B. Mulai dari normalisasi saluran irigasi, penyediaan alat pertanian, hingga jaminan sosial bagi para petani.

Karena itu, Gus Faisal mendorong agar Bupati Bekasi segera menindaklanjuti Perda LP2B dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Berita Lainnya  Wali Kota Bekasi Tegur Pejabat Rayakan Ultah di Hotel dan Diposting di Medsos

“Banyak poin-poin kaitan kesejahteraan petani yang telah kami tuangkan di Perda itu, seperti normalisasi, ketersediaan pupuk yang murah, stabilitas harga gabah kering, keringanan pajak PBB P-2, fasilitas bantuan pertanian, pengembangan bibit varietas beserta teknologinya sampai ke jaminan kesehatan bagi para petani,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengapresiasi langkah DPRD dan Bupati Bekasi yang telah memparipurnakan Perda LP2B. Menurutnya, regulasi ini menjadi kebutuhan penting bagi para petani.

Daris menyebut, ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah daerah pasca disahkannya Perda LP2B. Pertama, memberikan kepastian hukum atas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang jumlah dan lokasinya sudah jelas.

“Jadi petani sudah tidak ragu lagi bertani, karena sudah jelas lokasinya di mana. Sehingga mencegah alih fungsi yang berlebihan, apalagi menyalahgunakan lahan pertanian yang sudah ditetapkan,” katanya.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna Hari Jadi ke-392 Karawang Dihadiri Dedi Mulyadi

Kedua, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah wajib memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pertanian, baik infrastruktur maupun alat. Ketiga, Perda LP2B akan mendorong terciptanya ketahanan pangan, yang merupakan faktor penting bagi sebuah negara.

Keempat, petani juga memiliki hak atas jaminan kesejahteraan, seperti insentif, asuransi gagal panen, hingga perlindungan kecelakaan kerja.

“Ini segera dilaksanakan, makanya saya berharap Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Perda itu segera. Karena teknisnya nanti di Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.***

Artikel ini telah tayang di RadarBekasi.id : https://radarbekasi.id/2025/09/19/perda-lp2b-kabupaten-bekasi-disahkan-36-917-hektare-lahan-pertanian-dikunci/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

2 Desa di Bogor Jadi Jaminan Pinjaman Kasus BLBI, Dedi Mulyadi Siapkan Gugatan

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan pinjaman. Ia berencana mengunjungi Desa Sukaharja...

MBG Tidak akan Dihentikan, Meski Banyak Kasus Keracunan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program makan bergizi gratis (MBG) tidak akan dihentikan. Cak Imin menyebutkan, pemerintah...

Donald Trump Kecam Negara Barat yang Akui Palestina

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengecam langkah negara-negara besar Barat untuk mengakui negara Palestina. Hal ini disampaikan Trump dalam pidatonya di Majelis Umum Perserikatan...

Ratusan Petani Karawang Belajar Teknologi Pertanian Hortikultura

KARAWANG - Sebanyak 300 orang petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) belajar teknologi pertanian hortikultura dalam acara Gelar Teknologi di Learning Farm yang...

Gaduh Isu Ada THM di Tuparev, DPRD Karawang Bakal Panggil Pengelola

KARAWANG – Polemik pembangunan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Karawang. Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin,...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI