Kamis, Juli 24, 2025
spot_img

Ada Aksi Walkout di Munas 3 Motor Besar Indonesia

JAKARTA | OPINIPLUS.COM |  Munas ke-3 Motor Besar Indonesia (MBI) yang diselenggarakan pada Sabtu 7 Desember 2024, bertempat di Boutique Hotel Jakarta, diwarnai dengan aksi 10 Pengurus wilayah wolkout dari arena persidangan.

Drama walkout 10 wilayah Pengurus MBI ini diantaranya Bekasi, Karawang, Sulawesi Tenggara, Riau, Batam, Sumatra Barat, Tanggerang, Cirebon, Sumedang dan Makasar. Ini merupakan bentuk perlawananan terhadap dominasi kuasa oknum-oknum yang mengatasnamakan founder MBI terhadap kedaulatan jalannya Munas 3 MBI yang seyogyanya persidangan berjalan lancar sesuai AD/ART.

“Dinamika didalam jalannya munas adalah hal biasa sepanjang berbasis ide, gagasan untuk mencapai tujuan bersama organisasi yang lebih baik,” tutur Daddy Law, Sekwil MBI Karawang, Juru Bicara Tim 10 Penyelamat Organisasi.

MBI adalah organisasi hobi atau club motor yang sudah besar di Indonesia eksistensinya selama ini sangat dikenal di masyarakat. Karena selain kegiatan touring baik itu touring lintas daerah, lintas pulau dan lintas negara member MBI pun memiliki agenda-agenda sosial dan kemanusiaan seperti santunan kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

Bahkan dalam setiap peristiwa bencana alam MBI sering terlibat langsung untuk membantu donasi terhadap para korban terdampak bencana alam tersebut. Artinya bahwa di MBI ini banyak sekali kegiatan – kegiatan positif yang bisa di perbuat serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Harapan kami dengan adanya Munas 3 MBI akan banyak sekali gagasan-gagasan konstruktif dari seluruh peserta MUNAS yang bisa dipertimbangkan untuk menjadi sebuah keputusan-keputusan penting,”

“Sehingga nantinya semua Member MBI dapat menjalankannya di semua tingkatan wilayah masing-masing. Harapan kami MBI di masa yang akan datang secara organisasi akan semakin mapan, lebih kuat dan lebih profesional lagi,” kata Dady.

Untuk mencapai semua tujuan luhur tersebut, MBI selain harus memiliki top leader yang kuat dalam arti yang konstruktif dan produktif, peserta Munas butuh ruang dialektika yang merdeka, kedewasaan emosional semua member tanpa kecuali.

“Founder pun harus sama-sama di upgrade, jangan saling men-subordinasi / ojo dumeh (mentang-mentang). Kita harus berdiri sama tinggi duduk sama rendah dengan menjungjung kaidah-kaidah bersaudara dan bersahabat yaitu mengedepankan adat dan adab,” katanya.

Disampaikan Dady, perjalanan Munas 3 MBI di hotel Botique Golden Jakarta diluar ekspektasi, tidak mempersonifikasikan slogan MBI “Bersatu, Bersama, Bersaudara”.

Oleh karena itu, 10 Tim Penyelamat Organisasi yang terdiri dari 10 pemegang mandat wilayah kepengurusan Motor Besar Indonesia yang berada di daerah menolak semua keputusan-keputusan yang lahir di dalam arena persidangan Munas 3 MBI. Karena telah mencederai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MBI yang selama ini menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Implementasi materil AD/ART hanya sebatas alat untuk mencapai tujuan sepihak segilintir oknum Panitia penyelenggara dan oknum segilintir founder. Dan 2/3 kehadiran wilayah sebagai peserta munas yang menjadi sarat sahnya MUNAS di Pasal 17 ART point e.

“Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangngnya 2/3 dari jumlah wilayah. Maka secara de facto Munas 3 MBI Hotel Boutique Golden Jakarta tidak sah, karena 10 wilayah dari 17 wilayah menarik diri dari arena persidangan,” tegas Dady.

Artinya, bahwa sarat 2/3 sebagaimana yang diatur didalam pasal 17 point (e) tersebut tidak terpenuhi, dan secara otomatis pula sidang pleno dalam agenda pemilihan Ketua MBI dan penetapan keputusan-keputusan penting lainnya yang dipaksakan oleh persidangan adalah Inkonstitusional (cacat Ad/Art).

“Sebagai bentuk respon kami terhadap Hegemoni para oknum Munas 3 MBI, maka kami Tim 10 Penyelamat Organisasi yang didalamnya terdiri dari Wilayah Bekasi, Karawang, Tanggerang, Cirebon, Sumedang, Sultra, Sumbar, Makasar, Riau, Batam telah sepakat membuat dan menyatakan 5 butir maklumat penyelamat organisasi yang kami beri nama MAKLUMAT PANCAROBA,”

“Artinya adalah lima butir pernyataan sikap untuk menyikapi masa transisi atau peralihan kepemimpinan di tubuh MBI yang inskonstitusional dengan tetap mempertahankan status quo kami,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kebijakan KDM Soal Jam Masuk Sekolah juga Mulai Dikeluhkan Buruh

KARAWANG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB ternyata tidak hanya dikeluhkan para orangtua siswa yang...

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI