Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img

Libatkan Mahasiswa Awasi Proyek Infrastruktur, Ide Brilian Tapi Serampangan

BANDUNG – Niat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi untuk melibatkan mahasiswa dalam pengawasan proyek infrastruktur terdengar seperti angin segar bagi dunia akademik.

Bayangkan, mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman lapangan sekaligus cuan tambahan. Namun, rencana untuk menggantikan posisi konsultan pengawas profesional sepenuhnya dengan mahasiswa dinilai berpotensi menabrak aturan hukum yang fatal.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Komisi IV, Doni Maradona Hutabarat, mengangkat bendera peringatan. Menurutnya, meski ide pemberdayaan anak muda itu brilian, realisasinya tidak boleh serampangan karena menyangkut keselamatan publik dan akuntabilitas anggaran negara.

Doni Maradona tidak menampik bahwa memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berkarya adalah hal positif. Namun, menjadikan mereka sebagai pengganti konsultan pengawas resmi adalah cerita lain. Dalam dunia konstruksi yang penuh risiko, pengalaman dan sertifikasi adalah harga mati.

“Melibatkan mahasiswa artinya kan mengkaryakan dan ini bagus. Tapi persoalannya kalau dipakai sebagai jasa konsultan pengawas, dengan tidak ada pengalaman, lalu sertifikasi seperti K3 dan segala macamnya, dasarnya ini apa,” kata Doni, dilansir dari Antara, Jumat 12 Desember 2025.

Berita Lainnya  KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

Kekhawatiran Doni beralasan. Proyek pemerintah terikat pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Regulasi ini mewajibkan adanya pihak profesional yang bertanggung jawab secara hukum.

Peran konsultan pengawas bukan hanya sekadar melihat tukang bekerja. Mereka bertugas menghitung material, memvalidasi rencana kerja, hingga memastikan anggaran yang keluar masuk akal.

“Jadi ini sudah ada aturannya, misalnya proyek pemerintah menurut undang-undang dia harus menggunakan jasa konsultan. Jasa konsultan ini untuk apa, Untuk memeriksa pertama rencana kerjanya mereka. Menghitung bahan yang mereka gunakan apa, kemudian menghitung anggarannya masuk akal atau tidak,” jelas Doni.

Berita Lainnya  Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

Masalah terbesar muncul jika terjadi kegagalan konstruksi. Jika gedung roboh atau jalan rusak sebelum waktunya, siapa yang akan diseret ke meja hijau? Mahasiswa yang masih belajar tentu tidak memiliki legal standing atau badan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan ketika sidak kemudian menemukan beberapa jasa konsultan pengawas tidak mengerti persoalan pembangunannya, berapa ketebalan jalan, panjangnya dan bahan yang dibutuhkan, tiba-tiba mau mengganti ke mahasiswa. Kalau misalnya terjadi kesalahan dalam proyek pembangunan, siapa yang mau disalahkan? Kan mahasiswa tidak memiliki legal standing,” tuturnya.

Agar visi Gubernur Dedi tetap jalan tanpa melanggar undang-undang, Doni menawarkan jalan tengah. Konsultan profesional tetap disewa sebagai penanggung jawab utama, namun dalam kontrak kerjanya diwajibkan untuk merekrut atau mendampingi mahasiswa.

“Jadi kalau misal kebijakannya bahwa jasa konsultan tetap dipergunakan, tapi mereka diwajibkan untuk mengajak mahasiswa, meng-hire mahasiswa, sebagai pendamping mereka nah itu baru benar,” usul Doni.

Berita Lainnya  BNN Gerebek Kampung Bahari, Warga Melawan Lempar Batu hingga Petasan

Wacana ini bermula dari kekecewaan Gubernur Dedi Mulyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ia sering menemukan konsultan pengawas di lapangan yang dinilai kurang kompeten, tidak paham spesifikasi teknis, atau mendelegasikan tugas kepada orang yang tidak kapabel.

“Konsultannya itu seringkali tidak mengerti. Bisa jadi konsultan merekrut orang yang tidak begitu capable memantau progres pembangunan, dan rata-rata sudah berusia lanjut, sehingga pengawasan tidak optimal,” ujar Dedi.

Dedi awalnya berencana memberikan honorarium profesional kepada mahasiswa, misalnya Rp250 ribu per hari, untuk menggantikan peran tersebut. Tujuannya agar pengawasan lebih energik sekaligus membantu biaya kuliah mahasiswa.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Lagi, Giliran Siswa SMKN 1 Tapung Keracunan Menu MBG

RIAU - Puluhan tepatnya 81 siswa di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (18/8/2026). Para...

Bukan ODGJ, Pria Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata di Bawah Pengaruh Miras

JAKARTA - Pria tanpa busana bernama Josua mengamuk dan memukuli pengendara motor di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) malam, bukan orang dengan...

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan