Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Libatkan Mahasiswa Awasi Proyek Infrastruktur, Ide Brilian Tapi Serampangan

BANDUNG – Niat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi untuk melibatkan mahasiswa dalam pengawasan proyek infrastruktur terdengar seperti angin segar bagi dunia akademik.

Bayangkan, mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman lapangan sekaligus cuan tambahan. Namun, rencana untuk menggantikan posisi konsultan pengawas profesional sepenuhnya dengan mahasiswa dinilai berpotensi menabrak aturan hukum yang fatal.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Komisi IV, Doni Maradona Hutabarat, mengangkat bendera peringatan. Menurutnya, meski ide pemberdayaan anak muda itu brilian, realisasinya tidak boleh serampangan karena menyangkut keselamatan publik dan akuntabilitas anggaran negara.

Doni Maradona tidak menampik bahwa memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berkarya adalah hal positif. Namun, menjadikan mereka sebagai pengganti konsultan pengawas resmi adalah cerita lain. Dalam dunia konstruksi yang penuh risiko, pengalaman dan sertifikasi adalah harga mati.

“Melibatkan mahasiswa artinya kan mengkaryakan dan ini bagus. Tapi persoalannya kalau dipakai sebagai jasa konsultan pengawas, dengan tidak ada pengalaman, lalu sertifikasi seperti K3 dan segala macamnya, dasarnya ini apa,” kata Doni, dilansir dari Antara, Jumat 12 Desember 2025.

Berita Lainnya  Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Pasangan Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen

Kekhawatiran Doni beralasan. Proyek pemerintah terikat pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Regulasi ini mewajibkan adanya pihak profesional yang bertanggung jawab secara hukum.

Peran konsultan pengawas bukan hanya sekadar melihat tukang bekerja. Mereka bertugas menghitung material, memvalidasi rencana kerja, hingga memastikan anggaran yang keluar masuk akal.

“Jadi ini sudah ada aturannya, misalnya proyek pemerintah menurut undang-undang dia harus menggunakan jasa konsultan. Jasa konsultan ini untuk apa, Untuk memeriksa pertama rencana kerjanya mereka. Menghitung bahan yang mereka gunakan apa, kemudian menghitung anggarannya masuk akal atau tidak,” jelas Doni.

Berita Lainnya  Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa, 8 Warga Diamankan Polisi

Masalah terbesar muncul jika terjadi kegagalan konstruksi. Jika gedung roboh atau jalan rusak sebelum waktunya, siapa yang akan diseret ke meja hijau? Mahasiswa yang masih belajar tentu tidak memiliki legal standing atau badan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan ketika sidak kemudian menemukan beberapa jasa konsultan pengawas tidak mengerti persoalan pembangunannya, berapa ketebalan jalan, panjangnya dan bahan yang dibutuhkan, tiba-tiba mau mengganti ke mahasiswa. Kalau misalnya terjadi kesalahan dalam proyek pembangunan, siapa yang mau disalahkan? Kan mahasiswa tidak memiliki legal standing,” tuturnya.

Agar visi Gubernur Dedi tetap jalan tanpa melanggar undang-undang, Doni menawarkan jalan tengah. Konsultan profesional tetap disewa sebagai penanggung jawab utama, namun dalam kontrak kerjanya diwajibkan untuk merekrut atau mendampingi mahasiswa.

“Jadi kalau misal kebijakannya bahwa jasa konsultan tetap dipergunakan, tapi mereka diwajibkan untuk mengajak mahasiswa, meng-hire mahasiswa, sebagai pendamping mereka nah itu baru benar,” usul Doni.

Berita Lainnya  Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Geram Kepung Kantor Perwakilan Kementrian PU di Karawang

Wacana ini bermula dari kekecewaan Gubernur Dedi Mulyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ia sering menemukan konsultan pengawas di lapangan yang dinilai kurang kompeten, tidak paham spesifikasi teknis, atau mendelegasikan tugas kepada orang yang tidak kapabel.

“Konsultannya itu seringkali tidak mengerti. Bisa jadi konsultan merekrut orang yang tidak begitu capable memantau progres pembangunan, dan rata-rata sudah berusia lanjut, sehingga pengawasan tidak optimal,” ujar Dedi.

Dedi awalnya berencana memberikan honorarium profesional kepada mahasiswa, misalnya Rp250 ribu per hari, untuk menggantikan peran tersebut. Tujuannya agar pengawasan lebih energik sekaligus membantu biaya kuliah mahasiswa.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Transportasi Modern Transjabodetabek Resmi Beroperasi, Layani Rute Cawang – Jababeka

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik peluncuran layanan Transportasi Modern Transjabodetabek rute Cawang–Jababeka Cikarang yang dinilai mampu membantu masyarakat, khususnya pekerja dari Kabupaten...

Reses Abi Azis, Masyarakat Dapil 4 Lebih Dominan ke Aspirasi Pembangunan Pertanian

KARAWANG - Agenda Reses II Tahun Sidang 2025-2026 Anggota DPRD Karawang - Jawa Barat resmi dimulai. Khusus untuk wilayah Dapil 4 yang meliputi Kecamatan...

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG - Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev,...

Infrastruktur Masih Dominasi Aspirasi Warga Dapil 1, H. Oma Miharja Siap Kembali Perjuangkan

KARAWANG - Serangkaian kegiatan reses dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Mihardja Rizki SH. MH. Reses politisi Partai Demokrat ini digelar...

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG - Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026),...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI