Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Libatkan Mahasiswa Awasi Proyek Infrastruktur, Ide Brilian Tapi Serampangan

BANDUNG – Niat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi untuk melibatkan mahasiswa dalam pengawasan proyek infrastruktur terdengar seperti angin segar bagi dunia akademik.

Bayangkan, mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman lapangan sekaligus cuan tambahan. Namun, rencana untuk menggantikan posisi konsultan pengawas profesional sepenuhnya dengan mahasiswa dinilai berpotensi menabrak aturan hukum yang fatal.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Komisi IV, Doni Maradona Hutabarat, mengangkat bendera peringatan. Menurutnya, meski ide pemberdayaan anak muda itu brilian, realisasinya tidak boleh serampangan karena menyangkut keselamatan publik dan akuntabilitas anggaran negara.

Doni Maradona tidak menampik bahwa memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berkarya adalah hal positif. Namun, menjadikan mereka sebagai pengganti konsultan pengawas resmi adalah cerita lain. Dalam dunia konstruksi yang penuh risiko, pengalaman dan sertifikasi adalah harga mati.

“Melibatkan mahasiswa artinya kan mengkaryakan dan ini bagus. Tapi persoalannya kalau dipakai sebagai jasa konsultan pengawas, dengan tidak ada pengalaman, lalu sertifikasi seperti K3 dan segala macamnya, dasarnya ini apa,” kata Doni, dilansir dari Antara, Jumat 12 Desember 2025.

Berita Lainnya  Budiman Sudjatmiko : Prabowo Sedang Menjalankan Misi Kenabian

Kekhawatiran Doni beralasan. Proyek pemerintah terikat pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Regulasi ini mewajibkan adanya pihak profesional yang bertanggung jawab secara hukum.

Peran konsultan pengawas bukan hanya sekadar melihat tukang bekerja. Mereka bertugas menghitung material, memvalidasi rencana kerja, hingga memastikan anggaran yang keluar masuk akal.

“Jadi ini sudah ada aturannya, misalnya proyek pemerintah menurut undang-undang dia harus menggunakan jasa konsultan. Jasa konsultan ini untuk apa, Untuk memeriksa pertama rencana kerjanya mereka. Menghitung bahan yang mereka gunakan apa, kemudian menghitung anggarannya masuk akal atau tidak,” jelas Doni.

Berita Lainnya  Janji Dedi Mulyadi 7 Tahun Lalu Kembali Ditagih, Bendungan Situdam Kembali Menghitam Tercemar Limbah Industri

Masalah terbesar muncul jika terjadi kegagalan konstruksi. Jika gedung roboh atau jalan rusak sebelum waktunya, siapa yang akan diseret ke meja hijau? Mahasiswa yang masih belajar tentu tidak memiliki legal standing atau badan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan ketika sidak kemudian menemukan beberapa jasa konsultan pengawas tidak mengerti persoalan pembangunannya, berapa ketebalan jalan, panjangnya dan bahan yang dibutuhkan, tiba-tiba mau mengganti ke mahasiswa. Kalau misalnya terjadi kesalahan dalam proyek pembangunan, siapa yang mau disalahkan? Kan mahasiswa tidak memiliki legal standing,” tuturnya.

Agar visi Gubernur Dedi tetap jalan tanpa melanggar undang-undang, Doni menawarkan jalan tengah. Konsultan profesional tetap disewa sebagai penanggung jawab utama, namun dalam kontrak kerjanya diwajibkan untuk merekrut atau mendampingi mahasiswa.

“Jadi kalau misal kebijakannya bahwa jasa konsultan tetap dipergunakan, tapi mereka diwajibkan untuk mengajak mahasiswa, meng-hire mahasiswa, sebagai pendamping mereka nah itu baru benar,” usul Doni.

Berita Lainnya  Bawa Replika Alat Hukuman Pancung, Massa Aksi BEM SI Kepung DPRD Jawa Barat

Wacana ini bermula dari kekecewaan Gubernur Dedi Mulyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ia sering menemukan konsultan pengawas di lapangan yang dinilai kurang kompeten, tidak paham spesifikasi teknis, atau mendelegasikan tugas kepada orang yang tidak kapabel.

“Konsultannya itu seringkali tidak mengerti. Bisa jadi konsultan merekrut orang yang tidak begitu capable memantau progres pembangunan, dan rata-rata sudah berusia lanjut, sehingga pengawasan tidak optimal,” ujar Dedi.

Dedi awalnya berencana memberikan honorarium profesional kepada mahasiswa, misalnya Rp250 ribu per hari, untuk menggantikan peran tersebut. Tujuannya agar pengawasan lebih energik sekaligus membantu biaya kuliah mahasiswa.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan