PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang nekat beraksi hanya empat hari setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pelaku berinisial DT (41) ditangkap petugas di kawasan Jalan Pahlawan, Kabupaten Purwakarta, setelah mencoba mengulangi aksinya dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan DT sebelumnya mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan kawasan Muncul, Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu (10/12/2025).
”Pelaku merupakan residivis. Dari keterangan yang kami dapatkan, ia sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas sekitar empat hari, namun kembali melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua milik warga Purwakarta,” ujar Uyun kepada Tribunjabar.id, Kamis (11/12/2025).
Dari pemeriksaan, lanjut Uyun, DT kerap mencari motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, terutama saat situasi hujan.
”Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan menggunakan kunci palsu untuk mengeksekusi motor korban,” kata Uyun.
Ia menyebutkan, petugas Satreskrim yang sedang melakukan patroli dan hunting mendapati gelagat mencurigakan dari pelaku. Saat diberi peringatan, DT justru melawan, hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
”Pelaku kami amankan saat hendak mengulangi aksinya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan dua aksi curanmor di wilayah hukum Purwakarta,” ucapnya.
Uyun mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci ASTAG (kunci palsu) dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Uyun menegaskan, Polres Purwakarta meningkatkan pengawasan kejahatan jalanan menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
”Kami melakukan mapping wilayah rawan dan memperkuat patroli untuk meminimalisir tindak kejahatan seperti curanmor, curat, dan curas selama periode Nataru,” ujarnya.(*)










