Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino, S.H., M.H. menyampaikan hasil perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022,2022, dan 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, yakni :

1. NOMOR : TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka R.A.S (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024) yang saat ini menjabat kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Spektakuler! Survei LSI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Atas Kinerja KDM Tembus 95,4%

2. NOMOR : TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024)

Dalam keterangan pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 09 Desrmber 2025, Aspidsus menjelaskan bahwa perkara tersebut pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selanjutnya Sekretaris DPRD (R.A.S) menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh R.A.S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,-, Anggota Rp. 19.806.000,-, hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Lainnya  Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD) tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014.

Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar.

Untuk tersangka R.A.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka.

Berita Lainnya  Guru Ngaji Diduga Cabuli Sejumlah Murid Laki-laki, Gak Mau Diusir dari Kampung Berakhir Rumah Dikepung

Sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.(RED)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan