Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

Bukan Pinjaman Bank, KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 300 Miliar

JAKARTA – KPK sempat menyatakan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen meminjam dari bank dikembalikan sore.

KPK menjelaskan soal meminjam uang itu.
Gunungan uang hasil rampasan KPK diketahui dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) kemarin. Uang itu merupakan hasil rampasan yang kemudian akan diserahkan ke negara.

Dalam kasus investasi fiktif PT Taspen ini menjerat Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

Berita Lainnya  Komnas Perempuan: Kasus YTR, Penyekapan Perempuan di Bandung Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Kembali lagi ke uang rampasan, total uang yang diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268. Tumpukan uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

Karena keterbatasan ruangan, uang itu sebenarnya hanya muat sebanyak Rp 300 miliar. Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter.

Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Berita Lainnya  Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

KPK Sebut Uang yang Dipamerkan Pinjam di Bank

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, lalu berbicara soal gunungan uang yang dipamerkan KPK itu. Kata Leo, KPK sebenarnya sudah mentransfer uang hasil rampasan itu ke PT Taspen, lalu KPK meminjam uang ke salah satu bank senilai Rp 300 miliar untuk dipamerkan dalam konferensi pers kemarin.

“Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar jaksa Leo.

Leo mengatakan uang itu dikawal ketat selama perjalanan ke KPK. Dia menyebut uang itu akan dikembalikan sorenya.

“Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan perjalanan dari ke sini mungkin sbentra jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” ujar jaksa Leo.

Berita Lainnya  Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

KPK Beri Penjelasan

KPK melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan penjelasan mengenai hal itu. KPK mengatakan tidak pernah menyimpan uang sitaan maupun rampasan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi.

Karena itulah, kata Budi, KPK menitipkan semua barang sitaan dan rampasan ke bank. Di mana, Budi menyebutkan sitaan dari KPK akan ditampung di rekening penampungan di bank.

“Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujar Budi.***

Baca artikel detiknews, “KPK Sebut Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjaman Bank, Ini Penjelasannya” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8221631/kpk-sebut-rp-300-m-yang-dipamerkan-bukan-pinjaman-bank-ini-penjelasannya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

KARAWANG - H. Toto Suripto, tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku tidak setuju jika nama Provinsi Jawa Barat dirubah menjadi Tatar Sunda. Dikatakan Toto,...

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan