Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Lisa Mariana Tak Ditahan, Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

JAKARTA – Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Polri menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara. Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yaitu ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada wartawan Jumat (24/10/2025).

Rizki mengungkap Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.

“(Lisa Mariana dijerat pasal) 310, 311 KUHP,” ungkap Rizki.

Berita Lainnya  Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Berita Lainnya  Viral Video Oknum Anggota Polisi Tampar Siswa

Pasal 311

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Hari ini penyidik memeriksa Lisa Mariana selama lima jam. Lisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Lisa melenggang meninggalkan gedung Bareskrim sambil menebar senyuman.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih,” kata Lisa usai diperiksa di Bareskrim Polri.

Berita Lainnya  Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyebut klienya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Dia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata Jhon.

“Yang jelas semua tadi pertanyaannya lebih ke terfokus historikal dari awal sampai sekarang,” lanjut dia.***

Artikel ini telah tayang di detiknews, “Polri Jelaskan Alasan Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik RK” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8177318/polri-jelaskan-alasan-tak-tahan-lisa-mariana-di-kasus-pencemaran-nama-baik-rk.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan