Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Mahfud MD Tantang Purbaya Bongkar Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Bea Cukai

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan impor emas 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai.

Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (7/10/2025), Mahfud menyoroti adanya ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta mengindikasikan adanya “permainan aparat” dalam proses impor tersebut.

Ia menyebut, kasus ini sudah terlalu lama mengendap di kementerian terkait, meskipun Satgas TPPU yang ia pimpin sejak 2023 telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Fakta Kunci Kasus Impor Emas 3,5 Ton:

Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton

Berita Lainnya  Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : "Emang Berani?"

Modus utama: pemalsuan data kepabeanan agar emas impor diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga bebas dari pajak dan bea masuk

Pelaku diduga: kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi luar negeri

Temuan Satgas TPPU Mahfud MD (2023): Ada selisih data besar antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Pajak. Aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi mencapai ratusan triliun rupiah tanpa kejelasan transaksi riil.

Status saat ini: belum ada tindak lanjut hukum terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit menyeluruh oleh Kemenkeu.

“Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak,” kata Mahfud MD.

Berita Lainnya  'Menkeu Koboi Purbaya' Tidak akan Terapkan Efisiensi Anggaran ala Sri Mulyani

Mahfud MD menekankan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa melampaui berbagai skandal besar yang pernah terungkap sebelumnya, karena melibatkan praktik manipulasi sistemik di dalam otoritas keuangan negara.

Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.

Indikasi pelanggaran dalam kasus ini mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU Pasal 3 & 4 UU 8/2010.

Berita Lainnya  Cuma Bikin Ribut, Purbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI

Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara.

Mahfud MD membuka ruang penyelesaian dengan menantang Menkeu Purbaya untuk menuntaskan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil langkah hukum nyata.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan aparat penegak hukum di Indonesia.

Sumber : Gelora.co

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bekasi Masuk Gelombang Pertama ‘Waste to Energy’

BEKASI - Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan menjadi daerah potensial untuk menyelenggarakan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Penetapan ini, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan...

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG - Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI