Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Benarkah Aktivitas Pertambangan PT. Mas Putih Belitung Langggar Perda?

KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail menyoroti aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan yang diduga melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.

Kang Pipik mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar untuk menganalisa lebih lanjut mengenai ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan tersebut.

“Persoalan ini akan saya bawa di Komisi IV. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menanyakan perihal WIUP dan IUP dari PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan di Desa Tamanmekar,” ujarnya, dilansir dari KBE Disway, Jumat, (10/1/2025).

Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung apabila terbukti telah melanggar regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya  Kades Sumurkondang Diadukan ke Kementerian Desa
“Kalau aktivitas pertambangan ini memang melanggar, maka pihak terkait harus harus melakukan evaluasi dan pihak perusahaan harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Kang Pipik berencana akan segera menjadwalkan agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Jabar dengan sejumlah pihak terkait, termasuk bersama perwakilan masyarakat Karawang Selatan.

“Setelah nanti dilakukan pembahasan di Komisi IV. Insya Allah kami akan menjadwalkan untuk RDP. Dalam RDP nanti, tentunya kita akan bersama-sama menganalisa terkait perizinan untuk kegiatan pertambangan dari PT Mas Putih Belitung. Kami harap semua pihak bisa hadir dalam agenda tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri menyampaikan, kegiatan tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.

“Dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi, dimana disana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya, Sabtu, 4/1/2025.
Saepudin Zuhri menerangkan, meskipun PT Mas Putih Belitung telah mengantongi ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak bulan Januari 2024 dari Pemerintah Provinsi Jabar, namun kedua ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian ijin nya yang jadi masalah, karena masa ijin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019 lalu. Jadi kedua ijin tersebut telah cacat hukum,” paparnya.

Berita Lainnya  NHRI Dukung Program Bupati Karawang Siapkan Lulusan Sekolah Siap Kerja

Ia pun sangat menyesalkan atas ketidakhadiran PT Mas Putih Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Forum Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa) dan sejumlah OPD dan instansi terkait, pada 30 Desember 2024 lalu.

Dalam kesempatan itu, hadir diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Camat Pangkalan, dan Kepala Desa Tamansari.

Berita Lainnya  Polemik Theatre Night Mart, Pengamat: Pemkab-DPRD Dikibulin Pengusaha
“Pada saat RDP kemarin, pihak PT Mas Putih Belitung tidak ada yang hadir. Semua yang hadir merasa kecewa dengan sikap dari perusahaan yang seperti ini. Padahal dalam RDP ini, pihak PT Mas Putih Belitung seharusnya bisa menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.***
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dana Bantuan Provinsi Turun Drastis, Anggota DPRD Sukabumi Kritik Dedi Mulyadi

SUKABUMI - Transfer keseluruhan dana dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kota Sukabumi turun drastis di periode Dedi Mulyadi. Hal itu diungkap oleh anggota DPRD...

Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo...

GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

KARAWANG - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mendukung langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, khususnya dalam penanganan kasus dugaan ...

Ada Oknum Jual Nama KDM, Abang Ijo : “Bang Jo Khodam-nya Dedi Mulyadi”

PURWAKARTA - Terkait persoalan piutang pribadi yang sedang dipersoalkan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, kabar teranyar menyebutkan ada oknum yang mengatasnamakan utusan Gubernur...

Kejari Karawang Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR pada BTN ke PT. BAS

KARAWANG - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan