BANDUNG – Pemilihan kepala desa (pilkades) di Jawa Barat akan memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, pilkades di provinsi ini bakal digelar secara digital melalui sistem e-voting.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (22/9/2025) malam.
Ia menerangkan, SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati, khusus untuk Kota Banjar diminta untuk menyiapkan sejumlah hal teknis.
Mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pemilihan.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat karena ini relatif baru di Jawa Barat, bahkan di Indonesia,” kata Dedi.
Menurut mantan Bupati Purwakarta itu, keberhasilan pilkades digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan internet di desa, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam menggunakannya.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” kata Dedi.
Lebih lanjut, SE tersebut juga memuat masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang berakhir pada 2026.
Kemudian jika dalam satu desa hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaannya harus menunggu aturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak agar melaporkan hasilnya kepada gubernur,” tuturnya.***
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dedi Mulyadi Terbitkan SE, Pilkades Jabar Bakal Dilakukan lewat E-voting”, Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/09/23/054500978/dedi-mulyadi-terbitkan-se-pilkades-jabar-bakal-dilakukan-lewat-e-voting.