Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Rp 26,26 Miliar, Kendaraan hingga Bidang Tanah

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari beberapa pihak terkait dugaan aliran dana dalam kasus tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu barang bukti yang disita adalah uang senilai USD1,6 juta atau sekitar Rp26,26 miliar.

“Penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Namun, Budi enggan membeberkan dari pihak mana saja barang bukti itu disita. Dia menegaskan, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024.

Berita Lainnya  Bupati Rejang Lebong Minta 'Fee Proyek' untuk Kebutuhan Lebaran

Hal tersebut merupakan bagian dari langkah pembuktian perkara sekaligus upaya awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Berita Lainnya  Sempat akan Dipangkas Purbaya, BGN Pastikan Anggaran MBG Tetap Rp 335 Triliun

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jamaah dan 778 untuk petugas. Pengelolaannya diserahkan kepada biro travel swasta. Namun, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.

Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jamaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Perubahan komposisi itu menyebabkan sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta.***

Sumber : Inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan