Rabu, September 23, 2026
Google search engine

Tak Ada Syarat Bebas Narkoba dan Loloskan Anggota Parpol Aktif, Pansel Dewas Petrogas Diduga Langgar Perbup 176/2023

KARAWANG – Selain dinilai tidak objektif, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 176 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya, dalam tahap seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas yang dilakukan Pansel tidak menyertakan persyaratan ‘Bebas Narkoba’, seduai dengan Pasal 5 Ayat (2) poin a Perbup Nomo 176 Tahun 2023 tersebut.

“Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut : a). Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” demikian bunyi Pasal di dalam Perbub Nomor 176 Tahun 2023 tersebutz dikutip Opiniplus.com, Senin (23/6/2025).

Berita Lainnya  Kekeringan Lahan Sawah Semakin Meluas, Petani Bersiap Kepung Pemda, DPRD hingga Kantor ATR/BPN Karawang

Selain itu, Pansel Dewas Petrogas juga diduga telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) point a. Yaitu dimana setiap calon Dewas Petrogas adalah mereka yang tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon kepala atau wakil kepala daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif.

Karena sebagaimana diketahui, tertanggal 20 Juni 2025, Pansel Dewas Petrogas telah selesai melakukan seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas dengan memunculkan 3 nama.

Berita Lainnya  Apresiasi Kinerja Kasi Pidsus, Pengamat Desak Kejaksaan Bongkar Keterlibatan BTN

Yaitu Agus Rivai S.Psi, MM dan Ikhsan Indra Putra S.Kom, M.Ikom yang diketahui merupakan mantan Komisioner KPU Karawang, serta dr. Atta Subagja Dinata anggota parpol PKS yang merupakan mantan Anggota DPRD Karawang.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pakar MD KAHMI Karawang, Lukman N Iraz mengatakan, seleksi administratif terhadap 17 orang yang mendaftar Calon Dewas Petrogas tidak objektif. Pasalnya, ada salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lolos kesehatan rohani oleh Pansel Dewas Petrogas.

Berita Lainnya  Diungkap KDM Terlibat Transportasi Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia, Anggota DPRD Jabar H. Jenal Arifin Sampaikan Klarifikasi

Padahal secara administrasi tes kesehatan yang dilakukan di lembaga resmi, calon Dewas Petrogas tersebut dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani.

“Ya, seleksi administrasinya tidak objektif. Pansel Dewan harus bisa menjelaskan ke 14 orang yang tidak lolos mengenai alasan kenapa mereka tidak lolos administratif,” tutur Lukman N Iraz, Sabtu (21/6/2025).***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan