Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Tak Ada Syarat Bebas Narkoba dan Loloskan Anggota Parpol Aktif, Pansel Dewas Petrogas Diduga Langgar Perbup 176/2023

KARAWANG – Selain dinilai tidak objektif, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 176 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya, dalam tahap seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas yang dilakukan Pansel tidak menyertakan persyaratan ‘Bebas Narkoba’, seduai dengan Pasal 5 Ayat (2) poin a Perbup Nomo 176 Tahun 2023 tersebut.

“Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut : a). Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” demikian bunyi Pasal di dalam Perbub Nomor 176 Tahun 2023 tersebutz dikutip Opiniplus.com, Senin (23/6/2025).

Berita Lainnya  Lapas Karawang Gandeng Pemkab dan GOKAR, Warga Binaan Disiapkan Kembali ke Dunia Kerja

Selain itu, Pansel Dewas Petrogas juga diduga telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) point a. Yaitu dimana setiap calon Dewas Petrogas adalah mereka yang tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon kepala atau wakil kepala daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif.

Karena sebagaimana diketahui, tertanggal 20 Juni 2025, Pansel Dewas Petrogas telah selesai melakukan seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas dengan memunculkan 3 nama.

Berita Lainnya  Tanggapi Inisiasi TPU Tanpa Diskriminasi, NU: "itu Kewajiban Pemda, Bukan Soal Disetujui atau Tidak oleh Bupati"

Yaitu Agus Rivai S.Psi, MM dan Ikhsan Indra Putra S.Kom, M.Ikom yang diketahui merupakan mantan Komisioner KPU Karawang, serta dr. Atta Subagja Dinata anggota parpol PKS yang merupakan mantan Anggota DPRD Karawang.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pakar MD KAHMI Karawang, Lukman N Iraz mengatakan, seleksi administratif terhadap 17 orang yang mendaftar Calon Dewas Petrogas tidak objektif. Pasalnya, ada salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lolos kesehatan rohani oleh Pansel Dewas Petrogas.

Berita Lainnya  Penutupan Akses Perlintasan KA Ilegal di Medan Satria - Kota Bekasi Ditunda

Padahal secara administrasi tes kesehatan yang dilakukan di lembaga resmi, calon Dewas Petrogas tersebut dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani.

“Ya, seleksi administrasinya tidak objektif. Pansel Dewan harus bisa menjelaskan ke 14 orang yang tidak lolos mengenai alasan kenapa mereka tidak lolos administratif,” tutur Lukman N Iraz, Sabtu (21/6/2025).***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan