Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Viral #SaveRajaAmpat, Surga Wisata Bawah Laut Terancam Tambang Nikel

Sebuah tagar #SaveRajaAmpat sedang menjadi salah satu topik yang viral dibicarakan publik di media sosial saat ini. Kenapa tagar Save Raja Ampat menjadi viral? Dan ada apa dengan Raja Ampat?.

Unggahan organisasi pemerhati lingkungan Greenpeace Indonesia di berbagai akun media sosial aktif menyuarakan gerakan untuk menyelamatkan Raja Ampat dari eksploitasi mulai didengar masyarakat.

Kenapa Save Raja Ampat Viral, Berkaitan dengan Nikel?

Greenpeace membagikan kondisi alam di Raja Ampat saat ini. Terlihat beberapa pulau yang berada di kepulauan Raja Ampat dipenuhi dengan kegiatan penambangan nikel oleh perusahaan yang disebut berada di bawah naungan PT. Antam.

Greenpeace menilai kegiatan menambang nikel ini dapat mengancam keberadaan ekosistem bawah laut dan mencemari lingkungan. Mereka berharap pemerintah dapat mengkaji ulang izin untuk penambangan nikel di Raja Ampat mengingat Raja Ampat adalah tempat wisata yang dijuluki sebagai “surga terakhir” karena keindahannya.

“The Last Paradise : Satu persatu keindahan alam Indonesia dirusak dan dihancurkan hanya demi kepentingan sesaat dan golongan oligarki serakah. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kehancuran alam yang semakin hari semakin marak terjadi,” demikian tulis Greenpeace di akun Instagram @greenpeaceid.

Berita Lainnya  Cegah Penimbunan dan Permainan Harga Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Sidak Pasar Tradisional

“Saat ini Raja Ampat, tempat yang dijuluki Surga Terakhir di dunia berada dalam kehancuran yang dilakukan pertambangan Nikel. Hilirisasi Nikel yang digadang sebagai jalan menuju energi bersih telah meninggalkan jejak kehancuran di berbagai tempat dari Sulawesi hingga Maluku, dan kini mengancam Raja Ampat, Papua Barat.”

Selama ini, pusat pengolahan nikel di Indonesia adalah di Maluku Utara dan Sulawesi. Namun, saat ini pemerintah yang telah menerapkan proses hilirisasi nikel di Indonesia, sepertinya mulai melirik sumber lain yang bisa menghasilkan nikel, yakni Papua Barat Daya. Menurut data dari Greenpeace Indonesia, penambangan nikel di Papua Barat ada di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Hilirisasi nikel adalah proses pengolahan dan pemurnian bijih nikel mentah menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Berita Lainnya  Dipicu Terbakar Api Cemburu, Pelajar Tusuk Pelajar

Hilirisasi bertujuan untuk mengolah bijih nikel menjadi bahan baku baterai listrik, stainless steel, atau komponen kendaraan listrik. Mengingat saat ini sedang gencar kendaraan dengan bahan bakar listrik, maka kebutuhan akan nikel menjadi lebih besar.

Respons Pemerintah Terhadap Tagar Save Raja Ampat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menindak lanjuti protes yang dilayangkan Greenpeace Indonesia dan juga masyarakat terkait penambangan nikel di Papua Barat. Ia berniat akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, untuk dilakukan evaluasi.

“Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” janji Bahlil dikutip Antara (4/6).

Polemik mengenai tambang nikel di Raja Ampat ini juga didengar oleh para wakil rakyat di Senayan. Mereka menilai penambangan nikel ini telah melanggar regulasi.

Berita Lainnya  Diapresiasi KDM, Polres Karawang Berhasil Amankan 5 Pelaku Perburuan Macan Tutul Jawa di Sanggabuana

“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” paparnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyebut PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining sebagai perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat.

Sumber : Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG - Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026),...

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut Melawan

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gua Yaqut melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan....

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Pengurus Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan

KARAWANG - Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karawang Periode Tahun 2025–2030 yang dilaksanakan pada...

Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Pasangan Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen

KOTA BEKASI - Sepasang kekasih berinisial RO (22) dan NM (24) ditangkap setelah menelantarkan bayi laki-laki yang baru lahir di sebuah unit apartemen di...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI