Jumat, Juli 25, 2025
spot_img

Siswa Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Bupati Bekasi Masih Pertimbangkan Kebijakan KDM

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan sedang mempertimbangkan rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan jam masuk sekolah mulai pukul 06:00 WIB untuk diimplementasikan di daerah itu.

Dirinya menilai rencana itu harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Jam 6, sepertinya saya harus komunikasi dengan Pak Gubernur. Terus tadi izin edaran itu lagi diproses, kami tunggu dulu,” katanya di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan kebijakan itu tidak serta merta dapat dilaksanakan dan perlu pembahasan terlebih dahulu baik di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  MPLS di Jabar Tekankan Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya

Bahkan ia menilai, orang tua perlu dimintai pandangan terkait rencana masuk sekolah lebih pagi ini. Jangan sampai, kebijakan tersebut justru kontra produktif dengan tujuan awal.

“Kalau jam 6 ini kan kita kembalikan juga ke orang tua. Orang-orang belum sanggup juga, belum bangun. Karena normal itu jam 7. Tapi apa yang menjadi perintah pusat maupun provinsi, nanti kami akan bahas,” katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya berencana menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06:00 WIB menyusul keinginan untuk menambah hari libur bukan di hari Minggu saja melainkan juga Sabtu.

Berita Lainnya  FH UBP dan Peradi Gelar PKPA Angkatan IX 2025

“Enggak apa-apa jam belajar-nya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun instagramnya @dedimulyadi71 pada Kamis (29/5).

Belakangan rencana itu berubah menjadi hal yang lebih serius dengan tanggapan dari berbagai pihak. Terlebih, rencana Dedi Mulyadi ini bakal diterapkan di seluruh tingkatan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga menengah atas atau sederajat.

Namun demikian, sesuai ketentuan, gubernur tidak memiliki kewenangan mengatur sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Gubernur hanya berwenang di tingkat SMA, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan bupati maupun wali kota.

Berita Lainnya  Perda DTA Mandul, Pendidikan Agama Terancam Terpinggirkan

Maka dari itu, kebijakan Dedi Mulyadi ini tidak serta merta bakal diterapkan di seluruh tingkatan sekolah di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Kecam ‘Serakahnomics’, Serukan Perlindungan Produksi Strategis

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai...

Jenal Mutaqin Temui Pengamen Viral yang Ngamuk di Angkot

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu (23/7/2025). Kedatangannya untuk menemui Dani (29), seorang pengamen yang...

Bandung Arts Festival #11

BANDUNG- Setelah sukses digelar selama satu dekade, Bandung Arts Festival (BAF) kembali hadir dengan semangat baru melalui Bandung Arts Festival ke-11, yang akan berlangsung...

DPRD Bekasi Usulkan Penambahan Gerbang Tol Cibitung-Cilincing

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengajukan usulan penambahan gerbang tol baru pada Ruas Cibitung-Cilincing sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas...

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI