Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Karawang, Bekasi, Purwakarta Batasi Jam Malam Pelajar, Om Zein Paling ‘Gercep’ Sambut Kebijakan KDM

Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta akan dan sudah memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi pelajar.

Yaitu dimana setiap pelajar tidak boleh keluyuran malam atau berada di luar rumah di atas jam 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Namun dari ketiganya, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menjadi bupati paling Gercep (gerak cepat) dalam menyambut kebijakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Pasalnya, Om Zein telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di wilayah/Kabupaten Purwakarta.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk membentuk generasi muda (para pelajar) agar memiliki 5 karakter yakni, cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Berita Lainnya  Jamiyyah Al-Azhar 41 Karawang Pererat Silaturahmi Lewat Pertandingan Bola Voli

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” kata Om Zein, kutip laman Pemkab Purwakarta, pada Kamis, (29/5/2025).

Namun demikian, lanjutnya, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.

Kemudian diperbolehkan jika ada kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana. Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau walinya, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.

“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” ujar Om Zein.

Sementara untuk Kabupaten Karawang, terpantau belum menerbitkan surat edaran yang sama seperti di Kabupaten Purwakarta.

Berita Lainnya  Alasan Lahan Berisiko Bencana, USB SMA dan SMK di Karawang Batal Dibangun

Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan menegaskan, pihaknya mendukung penuh edaran Gubernur tersebut.

Menurut Cecep, SE tersebut merupakan langkah konkrit Pemerintah dalam mewujudkan penguatan pendidikan karakter di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami mendukung penuh edaran tersebut demi penguatan pendidikan karakter untuk pendidikan dasar dan menengah.” tegas Cecep, Selasa (27/5/2025).

Cecep mengatakan, edaran tersebut juga sejalan dengan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti tentang tujuh kebiasaan anak indonesia hebat.

“Surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Mendikdasmen tentang 7 kebiasaan anak indonesia hebat yang harus dilaksanakan siswa di indonesia. Di dalamnya diantaranya seperti kebiasaan agar pelajar tidur cepat, tidak begadang.” ujar Cecep.

Lebih lanjut kata Cecep, untuk melakukan pengawasan agar SE tersebut terlaksanaka dengan baik, Disdikpora Karawang akan berkoordinasi dengan satgas pelajar Kabupaten Karawang.

Untuk pengawasan sedang dikordimasikan dengan satgas pelajar.” pungkasnya.

Begitupun dengan Kabupaten dan Kota Bekasi, belum juga terdengar kabar menerbirkan surat edaran seperti Kabupaten Purwakarta.

Berita Lainnya  Diganjar Penghargaan UHC Awards, Aep - Maslani Bakal Bagikan Seragam Sekolah dan LKS Gratis

Namun pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku akan menerapkan aturan jam malam bagi para pelajar.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, wilayahnya siap mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait aturan tersebut.

“Kami siap menerapkan aturan jam malam di Bekasi,” kata Tri Adhianto, Kamis (29/5/2025).

Penerapan jam malam di Kota Bekasi dilakukan menyesuaikan sejumlah aspek.

Misalnya, Pemkot Bekasi tetap akan membuka fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersosialisasi serta melakukan kegiatan usaha.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu mengatakan, kehidupan masyarakat di wilayahnya berlangsung hampir sepanjang waktu.

Kota ini harus tetap hidup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat akan diterapkan mulai Juni 2025. (Dari Berbagai Sumber)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tak Manusiawi, Balita di Karawang Kritis Setelah Mata dan Lidah Dijepit Tang oleh Pacar Ibunya

KARAWANG - Perbuatan kriminal tak manusiawi menggemparkan warga Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Yaitu dimana seorang balita yang baru berusia 2,5 tahun mengalami kondisi...

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol...

Demo Sempat Ricuh, Wabup Maslani Terima Aspirasi Mahasiswa PMII

KARAWANG - Aksi demonstrasi para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gerbang kantor Pemkab Karawang sempat berlangsung ricuh, Jumat (13/2/2026). Pendemo yang dijaga...

KPK Tetap Usut Dugaan Keterlibatan Nyumarno

JAKARTA - Meskipun sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Bekasi, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan keterlibatan...

Bupati Karawang Resmikan Jembatan Rp 60 Miliar, Hubungkan Klari-Ciampel

KARAWANG - Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE meresmikan Jembatan Curug di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jumat 13 Februari 2026. Jembatan sepanjang 533 meter tersebut...

Peristiwa

Warga Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Samping Tempat Sampah

KARAWANG - Warga Kampung Jatirasa, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki di samping tempat pembuangan sampah pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI