Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Produk Jurnalistik Tak Bisa Kena Obstruction of Justice

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan produk jurnalistik tidak dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice (OJ) atau perintangan penyidikan.

Hal ini berkaitan dengan Direktur Televisi Swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya agak beda pendapat tentang obstruction of justice yang kebetulan mengena kepada insan media. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

Pujiyono menjelaskan perbedaan antara obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.

Berita Lainnya  Meluruskan Narasi Sejarah, Karawang Adalah Pusat Peradaban Bukan Sekadar Rintasan Kerajaan Mataram

Menurutnya, KUHP hanya mengatur tindakan-tindakan yang secara langsung menghambat proses hukum, sedangkan dalam UU Tipikor pendekatannya jauh lebih ketat.

“Kalau di KUHP itu bedanya adalah yang strictly, yang obvious and famous obstruction, jadi tindakan-tindakan yang secara langsung itu menghambat. Tapi kalau di dalam UU korupsi, sekecil apapun yang dianggap menghambat, itu harus kemudian dianggap sebagai tindakan penghambat,” jelasnya.

Pujiyono tegas menolak jika produk jurnalistik dianggap sebagai bentuk penghambatan penyidikan kasus hukum.

Pujiyono menilai produk jurnalistik merupakan bagian dari kritik dan mekanisme check and balance dalam sistem penegakan hukum.

Berita Lainnya  Program LKS Gratis Awal Inovasi Pendidikan Karawang yang Lebih Besar

“Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ujarnya.

Meski demikian, Pujiyono menjelaskan bahwa dalam kasus penetapan tersangka pada Direktur Televisi Swasta, yang dijadikan bukti bukan produk jurnalistik, melainkan posisi pelaku sebagai direktur pemberitaan dan adanya dua alat bukti lain.

“Produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak, sama sekali tidak masuk. Tapi ada alat bukti dua alat bukti yang lain itu yang mengalir,” katanya.

Ia pun menyebut Dewan Pers telah menegaskan hal serupa dalam pernyataan bersama dengan Puspenkum Kejagung.

Berita Lainnya  Bukan Pengupas Bawang, Tetapi Penjahit

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.

“Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan