Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img

Produk Jurnalistik Tak Bisa Kena Obstruction of Justice

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan produk jurnalistik tidak dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice (OJ) atau perintangan penyidikan.

Hal ini berkaitan dengan Direktur Televisi Swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya agak beda pendapat tentang obstruction of justice yang kebetulan mengena kepada insan media. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

Pujiyono menjelaskan perbedaan antara obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.

Berita Lainnya  APBD Kalah dari Bekasi, Karawang Perlu Penyesuaian NJOP untuk Dongkrak PAD

Menurutnya, KUHP hanya mengatur tindakan-tindakan yang secara langsung menghambat proses hukum, sedangkan dalam UU Tipikor pendekatannya jauh lebih ketat.

“Kalau di KUHP itu bedanya adalah yang strictly, yang obvious and famous obstruction, jadi tindakan-tindakan yang secara langsung itu menghambat. Tapi kalau di dalam UU korupsi, sekecil apapun yang dianggap menghambat, itu harus kemudian dianggap sebagai tindakan penghambat,” jelasnya.

Pujiyono tegas menolak jika produk jurnalistik dianggap sebagai bentuk penghambatan penyidikan kasus hukum.

Pujiyono menilai produk jurnalistik merupakan bagian dari kritik dan mekanisme check and balance dalam sistem penegakan hukum.

Berita Lainnya  APBD Kalah dari Bekasi, Karawang Perlu Penyesuaian NJOP untuk Dongkrak PAD

“Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ujarnya.

Meski demikian, Pujiyono menjelaskan bahwa dalam kasus penetapan tersangka pada Direktur Televisi Swasta, yang dijadikan bukti bukan produk jurnalistik, melainkan posisi pelaku sebagai direktur pemberitaan dan adanya dua alat bukti lain.

“Produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak, sama sekali tidak masuk. Tapi ada alat bukti dua alat bukti yang lain itu yang mengalir,” katanya.

Ia pun menyebut Dewan Pers telah menegaskan hal serupa dalam pernyataan bersama dengan Puspenkum Kejagung.

Berita Lainnya  APBD Kalah dari Bekasi, Karawang Perlu Penyesuaian NJOP untuk Dongkrak PAD

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.

“Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Minta Maaf Pendidikan dan Kesehatan Jabar Belum Merata

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat saat upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Gasibu Bandung,...

Ribuan Warga Lapas Karawang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

KARAWANG - Sebanyak 1.161 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Karawang Kelas IIA mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa. Pemberian remisi tersebut diberikan...

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyaratnya koruptor. Hal itu dia...

18.439 Narapidana Rutan Kelas I Bandung Dapat Remisi

BANDUNG - Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke - 80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan...

Kembalikan Fungsi Lahan, Bangunan Liar Terus Ditertibkan Pemprov Jabar

BANDUNG - Pemdaprov Jabar konsisten menertibkan bangunan liar penyebab bencana dan kerusakan alam. Pembangunan Jabar Istimewa di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI