Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Tito Pertimbangkan Sanksi Lucky Hakim, Magang 2 Bulan di Kantor Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mempertimbangkan memberikan sanksi pembinaan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi ini akan diberikan imbas kegiatan liburan yang dilakukan Lucky Hakim ke Jepang saat momen libur Lebaran 2025 tanpa mengantongi izin dari Kemendagri.

Padahal, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk tetap bersiaga selama Lebaran. Maka dari itu, Bupati atau Wali Kota harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemendagri sebelum hendak bepergian ke luar negeri.

“Ya kami mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan. Tapi yang jelas enggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kami renungkan,” ujar Tito di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Adapun pembinaan yang dimaksudnya adalah, Lucky bisa saja diminta magang di Kantor Kemendagri agar mengetahui regulasi yang ada.

Berita Lainnya  Kantor Dinas PUPR Karawang Digeruduk Koalisi Ormas dan LSM, Ada Apa?

“Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di ditjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Tito mengatakan Lucky mengaku tidak tahu menahu soal aturan izin selama cuti Lebaran tersebut. Hal itu diungkapkan Lucky saat melakukan klarifikasi di Kantor Kemendagri pada Jumat (11/4/2025).

“Pak Lucky mengakui bahwa yang bersangkutan tidak izin karena beranggapan bahwa saat cuti bersama tidak perlu izin. Nah, saya melihat di sini ada beberapa hal, yang pertama seperti adanya ketidaktahuan ada tanggal cuti bersama itu harusnya tetap izin,” jelas Tito.

Dia pun menjelaskan bahwa bagi bupati dan wali kota yang ingin bepergian keluar negeri, harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pihak Kemendagri. Sementara untuk gubernur, mereka harus mendapatkan izin langsung dari presiden. Hal tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berita Lainnya  Tolak Hilirisasi Aspal Buton Dibangun di Karawang, Sultan Buton Surati Prabowo

Tito menegaskan perizinan tersebut harus didapatkan terlebih dahulu mengingat kepala daerah harus bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada puncak kegiatan dalam momen Lebaran.

“Kepala daerah itu kepala teritorial. Dia harus siap melayani publiknya, melayani rakyatnya setiap saat apalagi di masa libur Lebaran itu kegiatan puncak masyarakat, arus mudik, arus balik, masalah pangan, harga-harga, dan kepala daerah bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap menerima sanksi atas kesalahannya berpergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut bahwa hal ini adalah konsekuensi yang harus diterima atas perbuatan yang telah dia lakukan.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” ujar Lucky kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

Berita Lainnya  Kapan Flyover Bulak Kapal Dibangun, Pemkot Bekasi Masih Tunggu Skema Bantuan Presiden

Meskipun mengaku bersalah, Lucky mengatakan, dirinya tak berniat melakukan liburan tanpa izin atau membolos dari pekerjaannya. Namun, hal ini telah terlanjur dilakukan olehnya sehingga harus siap menanggung risikonya.

“Jadi begini suatu perbuatan itu kita lihat niatnya, tapi niatnya apapun perbuatan adalah perbuatan. Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan. Niat saya tidak seperti itu, tapi karena sudah terlanjur saya lakukan Ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” ujarnya.

Sumber : Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG - Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal,...

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hukum

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan