Senin, September 21, 2026
spot_img

Tito Pertimbangkan Sanksi Lucky Hakim, Magang 2 Bulan di Kantor Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mempertimbangkan memberikan sanksi pembinaan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi ini akan diberikan imbas kegiatan liburan yang dilakukan Lucky Hakim ke Jepang saat momen libur Lebaran 2025 tanpa mengantongi izin dari Kemendagri.

Padahal, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk tetap bersiaga selama Lebaran. Maka dari itu, Bupati atau Wali Kota harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemendagri sebelum hendak bepergian ke luar negeri.

“Ya kami mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan. Tapi yang jelas enggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kami renungkan,” ujar Tito di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Adapun pembinaan yang dimaksudnya adalah, Lucky bisa saja diminta magang di Kantor Kemendagri agar mengetahui regulasi yang ada.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

“Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di ditjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Tito mengatakan Lucky mengaku tidak tahu menahu soal aturan izin selama cuti Lebaran tersebut. Hal itu diungkapkan Lucky saat melakukan klarifikasi di Kantor Kemendagri pada Jumat (11/4/2025).

“Pak Lucky mengakui bahwa yang bersangkutan tidak izin karena beranggapan bahwa saat cuti bersama tidak perlu izin. Nah, saya melihat di sini ada beberapa hal, yang pertama seperti adanya ketidaktahuan ada tanggal cuti bersama itu harusnya tetap izin,” jelas Tito.

Dia pun menjelaskan bahwa bagi bupati dan wali kota yang ingin bepergian keluar negeri, harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pihak Kemendagri. Sementara untuk gubernur, mereka harus mendapatkan izin langsung dari presiden. Hal tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berita Lainnya  Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

Tito menegaskan perizinan tersebut harus didapatkan terlebih dahulu mengingat kepala daerah harus bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada puncak kegiatan dalam momen Lebaran.

“Kepala daerah itu kepala teritorial. Dia harus siap melayani publiknya, melayani rakyatnya setiap saat apalagi di masa libur Lebaran itu kegiatan puncak masyarakat, arus mudik, arus balik, masalah pangan, harga-harga, dan kepala daerah bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap menerima sanksi atas kesalahannya berpergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut bahwa hal ini adalah konsekuensi yang harus diterima atas perbuatan yang telah dia lakukan.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” ujar Lucky kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

Berita Lainnya  Ribuan Pelajar di Wamena Aksi Tolak MBG : "Kami Minta Sekolah Gratis"

Meskipun mengaku bersalah, Lucky mengatakan, dirinya tak berniat melakukan liburan tanpa izin atau membolos dari pekerjaannya. Namun, hal ini telah terlanjur dilakukan olehnya sehingga harus siap menanggung risikonya.

“Jadi begini suatu perbuatan itu kita lihat niatnya, tapi niatnya apapun perbuatan adalah perbuatan. Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan. Niat saya tidak seperti itu, tapi karena sudah terlanjur saya lakukan Ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” ujarnya.

Sumber : Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Pada Rabu, 16 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi Kelas Jarak Jauh UPT SDN 007 Desa Sungai...

Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Kapal ikan berbendera China, Luqing Yuanyu 108, bertabrakan dengan kapal kargo berbendera Panama bernama First Margaux di perairan dekat Singapura pada Minggu, 20 September...

Heboh ‘Mata Air Keramat’ di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Warga di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh Mata Air Keramat Kareo yang airnya mendadak berubah warna menjadi merah...

Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan