Jumat, November 6, 2026
Google search engine

Bukan Hanya Dinonaktifkan, HMI Desak 8 Anggota Polresta Karawang Dicopot, Tuntut Kapolresta Mundur Jika Tak Tegas

KARAWANG – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Karawang, Adkqia Bintang Iqbal, mendesak agar Kasat Narkoba Polresta Karawang dan anggotanya dicopot dan diadili di pengadilan umum, jika terbukti menyalahgunakan jabatan. Ia juga menuntut kasus ini diungkap dalam waktu 2×24 jam.

Desakan ini muncul setelah Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad, dan tujuh anggotanya ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Jawa Barat. Mereka diduga membebaskan pelaku pengedar narkotika dan obat keras di luar prosedur.

Kasus ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh orang yang diduga pengedar, lalu muncul dugaan komunikasi antara para anggota polisi tersebut dan orang yang diduga bandar. Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto sebelumnya menyatakan seluruh personel telah dinonaktifkan dan dimutasi ke Polda Jabar.

Berita Lainnya  Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

Iqbal menilai langkah awal kepolisian patut diapresiasi, tetapi perkara ini tidak cukup diselesaikan secara internal.

“Apabila terbukti menyalahgunakan jabatan, harus dicopot dan diadili di pengadilan umum, karena ini sudah menyangkut kehidupan masyarakat Karawang,” tuturnya, Jumat (6/11/2026).

Iqbal menegaskan, tuntutan itu punya dasar hukum yang jelas. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Ketentuan ini lahir dari pemisahan Polri dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000, yang menempatkan anggota Polri sebagai masyarakat sipil, bukan subjek hukum militer.

Sidang kode etik dan disiplin hanya menilai pelanggaran etik dan disiplin profesi, dan tidak menggantikan proses pidana. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

Berita Lainnya  Barrier Gate di Mapolresta Karawang Disorot, Hanya Kendaraan Polisi yang Boleh Masuk, Masyarakat Diarahkan Parkir Berbayar

“Jangan sampai ada kesan aparat diperlakukan berbeda dengan masyarakat biasa yang tersangkut perkara narkoba. Proses terbuka di pengadilan umum adalah cara terbaik memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Iqbal menuntut Polda Jabar dan Polresta Karawang membuka perkembangan perkara kepada publik dalam waktu 2×24 jam. Menurutnya, keterbukaan itu penting untuk menunjukkan ketegasan kepolisian terhadap upaya menjadikan Karawang kawasan bebas narkoba.

“Ini sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian di Karawang. Masyarakat merasa dikhianati, karena mereka yang diberi tugas oleh negara untuk menjaga stabilitas keamanan justru diduga ikut berperan melancarkan kejahatan, dalam hal ini narkoba,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Iqbal menegaskan pihaknya menuntut Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto mundur dari jabatannya apabila tidak mampu bersikap adil dan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Berita Lainnya  Forum Kutatandingan Minta Semua Pihak Menahan Diri, Desak APH Proses Hukum Haji Toha

Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap satuan narkoba Polresta Karawang, dengan melibatkan BNN dan unsur masyarakat sipil dalam pengawasan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap mengambil langkah lanjutan secara konstitusional,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menyatakan kedelapan personel masih menjalani patsus dan pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jabar. Ia menegaskan tidak ada anggota yang kebal hukum, terlebih dalam persoalan narkotika.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Rp58,7 Miliar Dana CSR Bantu Pembangunan, Kang Jimmy : “Saya Akui Bupati Aep Visioner”

KARAWANG - Berdasarkan data laporan tahun 2025, sekitar Rp58,7 miliar dana bantuan perusahaan/industri melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social...

Menghilang Setelah Penetapan Tersangka Listyo Sigit, Seskab Teddy Akhirnya Muncul Dampingi Prabowo

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sempat menjadi perbincangan dan dicari publik karena tidak terlihat dalam beberapa agenda kepresidenan di tengah isu...

Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan