KARAWANG – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Karawang, Adkqia Bintang Iqbal, mendesak agar Kasat Narkoba Polresta Karawang dan anggotanya dicopot dan diadili di pengadilan umum, jika terbukti menyalahgunakan jabatan. Ia juga menuntut kasus ini diungkap dalam waktu 2×24 jam.
Desakan ini muncul setelah Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad, dan tujuh anggotanya ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Jawa Barat. Mereka diduga membebaskan pelaku pengedar narkotika dan obat keras di luar prosedur.
Kasus ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh orang yang diduga pengedar, lalu muncul dugaan komunikasi antara para anggota polisi tersebut dan orang yang diduga bandar. Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto sebelumnya menyatakan seluruh personel telah dinonaktifkan dan dimutasi ke Polda Jabar.
Iqbal menilai langkah awal kepolisian patut diapresiasi, tetapi perkara ini tidak cukup diselesaikan secara internal.
“Apabila terbukti menyalahgunakan jabatan, harus dicopot dan diadili di pengadilan umum, karena ini sudah menyangkut kehidupan masyarakat Karawang,” tuturnya, Jumat (6/11/2026).
Iqbal menegaskan, tuntutan itu punya dasar hukum yang jelas. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Ketentuan ini lahir dari pemisahan Polri dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000, yang menempatkan anggota Polri sebagai masyarakat sipil, bukan subjek hukum militer.
Sidang kode etik dan disiplin hanya menilai pelanggaran etik dan disiplin profesi, dan tidak menggantikan proses pidana. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
“Jangan sampai ada kesan aparat diperlakukan berbeda dengan masyarakat biasa yang tersangkut perkara narkoba. Proses terbuka di pengadilan umum adalah cara terbaik memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Iqbal menuntut Polda Jabar dan Polresta Karawang membuka perkembangan perkara kepada publik dalam waktu 2×24 jam. Menurutnya, keterbukaan itu penting untuk menunjukkan ketegasan kepolisian terhadap upaya menjadikan Karawang kawasan bebas narkoba.
“Ini sudah mencoreng nama baik institusi kepolisian di Karawang. Masyarakat merasa dikhianati, karena mereka yang diberi tugas oleh negara untuk menjaga stabilitas keamanan justru diduga ikut berperan melancarkan kejahatan, dalam hal ini narkoba,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Iqbal menegaskan pihaknya menuntut Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto mundur dari jabatannya apabila tidak mampu bersikap adil dan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap satuan narkoba Polresta Karawang, dengan melibatkan BNN dan unsur masyarakat sipil dalam pengawasan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap mengambil langkah lanjutan secara konstitusional,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menyatakan kedelapan personel masih menjalani patsus dan pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jabar. Ia menegaskan tidak ada anggota yang kebal hukum, terlebih dalam persoalan narkotika.***

