KARAWANG – Polresta Karawang menyatakan penyebab kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang pada 14 Oktober 2026 masih dalam penyelidikan. Polisi melalui Kasi Humas IPDA Muh Asim mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan isu sabotase sebelum ada hasil resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Polisi masih mendalami olah TKP dan menunggu hasil uji forensik dari Labfor Mabes Polri untuk memastikan sumber api.
Warga diminta tidak mudah mempercayai atau menyebarkan isu liar seperti dugaan sabotase terkait dokumen pertanahan.
Sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak internal kantor dan penjaga, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dikesempatan lain, Lili Gozali – Direktur Ghazali Center Indonesia (Research & Consulting/GCI) meminta pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan investigasi secara utuh menyeluruh dan transparan, demi menjawab keheranan publik dan setumpuk pertanyaan terhadap kejadian tersebut.
Diiakui ataupun tidak, sambung Lili, isi kepala, telinga serta mata mayoritas warga Karawang saat ini tertuju pada peristiwa kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang. Bahkan kabarnya sudah berkembang jadi konsumsi berita nasional.
“Apalagi sampai hari ini belum ada rilis resmi dari pihak Kepolisian tentang penyebab kebakaran tersebut. Asumsi liar publik tidak bisa dihentikan dengan statement spontan dan simple pejabat bahwa api sudah melahap bangunan dan isi kantor BPN,” tutur Lili Gozali, Rabu (21/10/2026).
Disampaikannya, setiap manusia memiliki curiosity atau rasa ingin tahu terhadap hal yang mengejutkan atau belum diketahui. Kebakaran kantor ATR/BPN Karawang tidak serta merta direspon oleh publik sebagai musibah atau kecelakaan.
“Wajar jika publik menyimpan kecurigaan dengan segala asumsi-asumsinya. Kepolisian ataupun pihak BPN jangan hanya menyuruh publik untuk tidak berfikir ngeres atau negative thinking, namun membiarkan adegan seronok ataupun pornoaksi tampil di depan mata publik,” katanya.
Dikatakan Lili, GCI mengapresiasi langkah bijak Bupati Karawang yang memberikan salah satu Gedung Pemda untuk dijadikan kantor sementara bagi BPN agar pelayanan publik bisa tetap berjalan normal. Namun GCI memohon juga kepada Bupati Karawang untuk mengawal penanganan dan investigasi peristiwanya.
“Dalam persepsi kami, meski pejabat BPN telah meminta masyarakat yang sedang mengurus sertifikat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun yang tidak boleh dilupakan bahwa amuk api tersebut telah menimbulkan berupa hilangnya dokumen-dokumen penting sengketa pertanahan, tapak jejak kaki, sidik jari dan rekaman CCTV. Hal-hal tersebut tidak serta merta hilang terbang tanpa bekas bersama gumpalan asap,” tandasnya.***

