Minggu, Oktober 11, 2026
Google search engine

Audiensi dengan BBWS, Ghazali Center Ajukan Permohonan Pemanfaatan Sempadan Jaringan Irigasi

BANDUNG – Ghazali Center Indonesia melakukan audiensi dengan Dinas Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) di Bandung, dengan agenda pengajuan permohonan izin rekomendasi pemakaian pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, dalam rangka penataan lahan sempadan sebagai koridor ruang terbuka hijau dan ruang publik berkelanjutan di Kabupaten Karawang tanpa menggagu fisikĀ  dan fungsi jaringan irigasi, SeninĀ  (24/8/2026).

Ghazali Center Indonesia menyampaikan, sempadan jaringan irigasi yang terletak Desa Kemiri sampai Desa JayamakmurĀ  sepanjang 1 Km akan meluncur program pembuatan taman dan program ketahanan pangan berupa penanaman cabai dan akan dirancang dengan ‘site plan’ yang sedemikian rupa, sesuai dengan kontur tanah sepanjang sempadan jaringan irigasi.

Melihat kondisi eksisting sempadan mayoritas sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang demikian semrawut dan tidak tertata, sehingga dari aspek tata kelola lingkungan yang ekologis masih jauh dari harapan dan sangat
memprihatikan.

Berita Lainnya  Ghazali Center Soroti Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan KIIC dengan Kawasan Hutan

Dalam kesempatan audiensi, Ghazali Center Indonesia menyampaikan kepada pihak BBWS Citarum bahwa fenomena yang mendapat perhatian adanya kecendrungan bahwa ruangĀ  sempadanĀ  jaringan irigasi belum seluruhnya memiliki penataan yang jelas dan terintegrasi.

Pada beberapa lokasi berpotensi mengalami pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, belum sepenuhnya terhubung dengan sistem RTH (Ruang Terbuka Hijau), penataannya tumpang tindih dan tidak koordinatif serta kolaboratif antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten kota, swasta dan perorangan, sehingga berdampak kepadaĀ  penyediaan, pengolahan pendistribuasian sistem aliran air hulu hilir terganggu dan bermasalah.

Pihak BBWS Citarum menyampaiakanĀ  terkaitĀ  pemamfatan, pinjam pakai atau penggunaan keperluan lainnya sepanjang sempadan jaringan irigasi harus berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan dalam hal ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pasal 22 setiap kegiatan yang bersifat pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izinĀ  dariĀ  Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Berita Lainnya  Kecewa Di-PHK Sepihak, Ibu-ibu Geruduk SPPG dan Ungkap Dugaan Ayam Busuk untuk Diolah Menu MBG

Izin pemamfatan ruang sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.

Permohonan izin pemamfaatan ruangĀ  sempada jaringan irigasi harus dilengkapiĀ  dengan data persyaratan berupa identitas pemohon, ruang lokasi sempadan jaringan irigasi yang akan dimamfaatakan,Ā  nama daerah irigasi, ruas saluran, peta lokasi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, jenis pemamfatan yang dimohon, jangka waktu pemamfatan,Ā  pernyataan sanggub untuk tidak menuntut ganti rugi serta dicabut izinnya jika bila berdampak merusak dan mentaati larangan sebagaimana diatur dalam kontrak perjanjian.

Berita Lainnya  SETAKAR Bersiap Demo KIIC, Desak Bongkar Pabrik yang Gunakan Lahan Hutan

Intinya pihak BBWS Citarum menyampaikan setiap pemamfaatan ruang sempadan irigasi harus memperoleh izin dan dalam rangka penataan asset akan melalukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap semuaĀ  aktivitas pemamfaatan ruang sepanjang sempadan irigasi.

Ghazali Center Indonesia siap melalukan kolaborasi dengan BBWS Citarum dalam rangka pemantauan dan peningkatan pengawasan terkait pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi khususnya di Kabupaten Karawang.(Rilis)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cuma Sakit Perut Dibilang Kerasukan Jin, Dukun Palsu di Lebak Cabuli Pasien Gadis 16 Tahun hingga Hamil

LEBAK - Polres Lebak menangkap seorang dukun palsu berinisial ER (43) di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, karena mencabuli...

KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 – 15 Juta

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh aktif menyoroti dan mengawasi praktik pungli serta percaloan tenaga...

Pimpinan Pesantren di Bekasi Ditetapkan Tersangka Pencabulan 10 Santriwati, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan Berulang Kali Sejak 2024

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH (28), yang merupakan pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren...

Diduga Sengaja Dibakar Setelah Rusuh Razia HP, Lapas Merauke Kebakaran, Sejumlah Narapidana Melarikan Diri

MERAUKE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Merauke, Papua Selatan, diduga dibakar hingga sejumlah narapidana atau warga binaan melarikan diri. Kebakaran diduga dipicu kerusuhan...

Cekcok dan Perkelahian Anak Punk di Karawang Berakhir 2 Orang Dikabarkan Hilang Tenggelam

KARAWANG - Dua orang pemuda yang diduga anak punk bernama Abdullah (asal Sukamandi, Subang) dan Rian (asal Bayur) dilaporkan hilang tenggelam di Saluran Irigasi...

Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan