Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Audiensi dengan BBWS, Ghazali Center Ajukan Permohonan Pemanfaatan Sempadan Jaringan Irigasi

BANDUNG – Ghazali Center Indonesia melakukan audiensi dengan Dinas Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) di Bandung, dengan agenda pengajuan permohonan izin rekomendasi pemakaian pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, dalam rangka penataan lahan sempadan sebagai koridor ruang terbuka hijau dan ruang publik berkelanjutan di Kabupaten Karawang tanpa menggagu fisikĀ  dan fungsi jaringan irigasi, SeninĀ  (24/8/2026).

Ghazali Center Indonesia menyampaikan, sempadan jaringan irigasi yang terletak Desa Kemiri sampai Desa JayamakmurĀ  sepanjang 1 Km akan meluncur program pembuatan taman dan program ketahanan pangan berupa penanaman cabai dan akan dirancang dengan ‘site plan’ yang sedemikian rupa, sesuai dengan kontur tanah sepanjang sempadan jaringan irigasi.

Melihat kondisi eksisting sempadan mayoritas sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang demikian semrawut dan tidak tertata, sehingga dari aspek tata kelola lingkungan yang ekologis masih jauh dari harapan dan sangat
memprihatikan.

Berita Lainnya  Pemilihan BPD Sirnabaya Sukses Digelar, Ocvyta : "Perempuan Miliki Hak yang Sama dalam Keadilan dan Kesejahteraan"

Dalam kesempatan audiensi, Ghazali Center Indonesia menyampaikan kepada pihak BBWS Citarum bahwa fenomena yang mendapat perhatian adanya kecendrungan bahwa ruangĀ  sempadanĀ  jaringan irigasi belum seluruhnya memiliki penataan yang jelas dan terintegrasi.

Pada beberapa lokasi berpotensi mengalami pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, belum sepenuhnya terhubung dengan sistem RTH (Ruang Terbuka Hijau), penataannya tumpang tindih dan tidak koordinatif serta kolaboratif antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten kota, swasta dan perorangan, sehingga berdampak kepadaĀ  penyediaan, pengolahan pendistribuasian sistem aliran air hulu hilir terganggu dan bermasalah.

Pihak BBWS Citarum menyampaiakanĀ  terkaitĀ  pemamfatan, pinjam pakai atau penggunaan keperluan lainnya sepanjang sempadan jaringan irigasi harus berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan dalam hal ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pasal 22 setiap kegiatan yang bersifat pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izinĀ  dariĀ  Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Berita Lainnya  Bobby Nasution Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG yang Kondisinya Parah

Izin pemamfatan ruang sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.

Permohonan izin pemamfaatan ruangĀ  sempada jaringan irigasi harus dilengkapiĀ  dengan data persyaratan berupa identitas pemohon, ruang lokasi sempadan jaringan irigasi yang akan dimamfaatakan,Ā  nama daerah irigasi, ruas saluran, peta lokasi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, jenis pemamfatan yang dimohon, jangka waktu pemamfatan,Ā  pernyataan sanggub untuk tidak menuntut ganti rugi serta dicabut izinnya jika bila berdampak merusak dan mentaati larangan sebagaimana diatur dalam kontrak perjanjian.

Berita Lainnya  Beri Dampak Positif ke Masyarakat, BPD Walahar Apresiasi KKN Mahasiswa UBP

Intinya pihak BBWS Citarum menyampaikan setiap pemamfaatan ruang sempadan irigasi harus memperoleh izin dan dalam rangka penataan asset akan melalukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap semuaĀ  aktivitas pemamfaatan ruang sepanjang sempadan irigasi.

Ghazali Center Indonesia siap melalukan kolaborasi dengan BBWS Citarum dalam rangka pemantauan dan peningkatan pengawasan terkait pemamfaatan ruang sempadan jaringan irigasi khususnya di Kabupaten Karawang.(Rilis)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening bank, akun media sosial TikTok, hingga WhatsApp miliknya diblokir secara tiba-tiba. Akun...

1 Orang Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Mabuk sebagai Tersangka

SURABAYA - ENR, pengemudi Outlander mabuk ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang. ENR langsung ditahan. Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, tepat...

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan