BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial dengan keterangan yang dinilai memprovokasi.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial FG warga Cimahi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan seorang warga berinisial FSS dengan nomor laporan LP/B/149/VIII/2026/Jabar tanggal 4 Agustus 2026. Awal mula pelaporan pada tanggal 3 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelapor membuka TikTok dan menemukan akun tersebut mengunggah video hasil manipulasi AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto.
Di dalam video tersebut juga terdapat narasi yang menyebutkan bahwa apabila beliau menjadi presiden, negara akan kacau.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor 152/VIII/2026/Subdit Siber Polda Jabar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
“Tersangkanya ini berinisial FG (38), seorang karyawan swasta. TKP-nya di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Hendra menyebut bahwa modus operandi dari tindak pidana manipulasi data ini adalah pelaku melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Hasil manipulasi tersebut kemudian dijadikan video, lalu diunggah ke media sosial TikTok dan Instagram.
Kasubdit 1 Siber Polda Jabar AKBP Ambarita menyebut bahwa konten yang diunggah pelaku dinilai memprovokasi. Adapun pelaku membuat konten untuk mencari viewers.
“Biar ramai akunnya biar FYP, jadi dari keterangannya tidak ada kepentingan tertentu dari keterangannya. Tapi, hal itu masih kami dalami terus,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa saksi dan ahli yang terdiri dari dua orang saksi dan empat saksi ahli. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max, 2 akun media sosial (TikTok dan Instagram), serta 1 unit CPU berwarna hitam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Atau Pasal 263 ayat 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar,” kata Wadir Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.
Dalam kasus ini, Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat di seluruh Indonesia agar bijak dalam penggunaan media sosial.
“Harus ada tanggung jawab moral dan saling menghormati. Orang lain juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan adil. Kebebasan penyampaian informasi di media sosial dipersilakan, tetapi harus didampingi dengan tanggung jawab,” katanya.
“Apabila ada postingan yang dianggap sebagai hoaks dan bisa kita buktikan, atau mengandung ujaran kebencian (hate speech), tentu saja ini harus dihentikan dan ditindak tegas karena merusak, melanggar hukum, serta dapat memecah belah persatuan bangsa dan negara,” ucapnya.***
Sumber : Kompas










