Kamis, Juli 30, 2026
spot_img

Iming-iming Kerja di Pemerintahan, Perawat ASN di Cianjur Diduga Lakukan Asusila Sesama Jenis

CIANJUR – Seorang perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial FMH di Puskesmas Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi usai melakukan tindakan asusila sesama jenis.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, korbannya seorang remaja berusia 19 tahun. Tersangka mengiming-imingi korban dijanjikan bekerja di pemerintahan.

“Korban merupakan remaja yang baru lulus sekolah tingkat atas. Kejadiannya di rumah tersangka, saat itu korban diundang dengan alasan untuk menjalani medical check up sebagai syarat bekerja,” kata Fajr kepada kumparan, Rabu (29/7).

Berita Lainnya  Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

Setibanya di rumah tersangka, lanjut Fajri, korban langsung dibawa ke kamar, dan langsung diminta untuk membuka seluruh pakaiannya.

Tidak terima dengan perbuatan perawat itu, pelaku kemudian melapor ke polisi.

“Tidak ada kecurigaan dari korban, awalnya. Tetapi ternyata tersangka malah melakukan asusila, dengan alasan memeriksa tingkat kesuburan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Usai menerima laporan, lanjut Fajri, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di rumahnya.

“Tersangka sudah kita tahan, dan masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kita juga terus mendalami, terkait dugaan adanya korban lain,” ucapnya.

Berita Lainnya  Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dinonaktifkan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengaku telah menerima informasi dari kepolisian terkait kasus yang menjerat tersangka FMH.

“Sudah, tembusannya ada. Oknum ASN tersebut sudah ditahan kepolisian. Kasusnya terkait pelecehan seksual sesama jenis,” kata Akos.

Berita Lainnya  Warga Waduk Jatiluhur Purwakarta Geger Penemuan Jasad Satpam Mengambang dengan Tangan Terborgol

Akos menjelaskan, untuk sementara oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur itu dinonaktifkan.

“Yang bersangkutan, kita nonaktifkan sementara, hingga proses hukum selanjutnya. Jika berdasarkan vonis pengadilan ASN tersebut dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara, maka akan dijatuhi hukuman pemberhentian,” tegasnya.***

Sumber : Kumparan

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam OTT...

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diserahkan ke Kejaksaan Tanpa Diborgol

BEKASI - Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan, Nyumarno, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/7/2026). Pelimpahan...

Siswa Pilot Berprestasi Karawang Jadi Tersangka Dugaan Penyelundupan 2 Buronan Internasional

KARAWANG - Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang...

Protes Pemadaman Listrik Bergilir, Pendemo Tumpahkan Bangkai Ayam

PALANGKA RAYA - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) kembali melakasanakan aksi demonstrasi di PLN UP3 Palangka Raya, Rabu (29/7/2026). Aksi...

Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp 12,5 Miliar

BANDUNG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan