Minggu, September 20, 2026
spot_img

Oknum ASN yang Terjerat Kasus Narkoba di Bekasi Diberhentikan Sementara, Status Kepegawaian Tunggu Keputusan Hukum Inkrah

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberhentikan sementara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I, usai terjerat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu sebagai langkah tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar mengatakan, oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie di Cikarang, dilansir dari Antara, Jumat (5/6/2026).

Berita Lainnya  Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yakni undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur aparatur sedang menjalani proses hukum.

Status kepegawaian terduga pelaku belum dicabut secara permanen hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap (inkrah). Artinya, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Bennie menyatakan, keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya  Prabowo Geram dan Sindir Pakar : "Saking Pintarnya Jadi Goblok...!"

“Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pemkab Bekasi menegaskan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur melalui penanganan secara objektif serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap ASN diduga melanggar hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah,” ucap dia.

Polisi pada Jumat (29/5/2026) menangkap pria berinisial N alias I di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu usai menjadi target petugas melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya.

Berita Lainnya  2 Anggota TNI Aniaya Warga di Depan Istri dan Anak Korban

“Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.***

Artikel ini telah tayang di AntaraNews : https://m-antaranews-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.antaranews.com/amp/berita/5596487/pemkab-bekasi-berhentikan-sementara-asn-terjerat-kasus-narkoba?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_ct=1780684053082&amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17806838975604&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.antaranews.com%2Fberita%2F5596487%2Fpemkab-bekasi-berhentikan-sementara-asn-terjerat-kasus-narkoba

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan video call dan menjulurkan lidah saat mengikuti rapat...

Prabowo : “Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan”

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk menghadiri berbagai agenda kegiatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ketika diundang Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernyataan tersebut disampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan