Minggu, September 20, 2026
spot_img

KPK Sita 250 Juta di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum : itu Uang Arisan Keluarga

BANDUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ono di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah Ono di Kabupaten Indramayu pada Kamis.

Menanggapi penggeledahan itu, pengacara Ono yang juga Kepala BBHAR PDIP Jabar, Sahali, menyesalkan langkah KPK yang tidak sesuai aturan.

Berita Lainnya  Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!

“Penggeledahan di rumah Kang Ono di Indramayu, pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” ujar Sahali dalam siaran pers kepada Republika di Indramayu, Jumat (3/4/2026).

Menurut Sahali, dalam penggeledahan di rumah Ono di Kabupaten Indramayu, tim penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya.

Barang bukti itu adalah buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIPP 2015, dan satu ponsel Samsung rusak.

Berita Lainnya  Prabowo Geram dan Sindir Pakar : "Saking Pintarnya Jadi Goblok...!"

“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa ‘Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana’,” kata Sahali.

Dia pun menyayangkan sikap penyidik KPK yang bekerja tidak profesional. Sahali menyebut, penyidik KPK memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.

“Padahal hanya membawa dua buku agenda pribadi dan buku partai dan satu HP Samsung rusak di rumah yang ada Indramayu,” kata Sahali.

Dia menjelaskan, dalam penggeledahan di Kota Bandung, penyidik juga bersikeras menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono.

Berita Lainnya  Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik terkait uang arisan milik banyak orang, kata Sahali, tapi tetap tidak diindahkan.

“Atas perbuatan semena-mena penyidik KPK tersebut, kami akan mengajukan upaya hukum sesuai hak hukum kami, yaitu melaporkan kepada Dewas KPK,” ujar Sahali.***

Sumber : Republika

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :”Saya Dalami Dulu ya!”

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah resmi bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang. Hellyana mengatakan dirinya akan kembali menjalankan tugas sebagai...

Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Personel TNI mengamankan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu di Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,...

Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

Jaksa Franca Moniqa Sayogi yang sebelumnya viral terkait dugaan perselingkuhan dengan anggota polisi di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini bertugas di Kejaksaan...

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan