Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Polri setelah mengalihkan status tahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“KPK sebaiknya menjadi sub organisasi di bawah Kejaksaan atau Kepolisian saja agar malah disupervisi dua lembaga penegak hukum tersebut,” ujar Aan saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Aan menyinggung, KPK didirikan karena negara butuh lembaga untuk memberantas korupsi dengan metode penegakan hukum yang lebih tegas.

Namun, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyangkut Yaqut, justru membuktikan KPK ‘turun kelas’ menggunakan standar hukum yang jauh dari kata profesional.

Berita Lainnya  Spektakuler! Survei LSI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Atas Kinerja KDM Tembus 95,4%

Menurut Aan, status tahanan rumah merupakan mekanisme yang lebih sering digunakan di ranah pidana umum. Baginya, status tahanan rumah ini jauh dari standar profesional untuk penegakan hukum, bahkan untuk ranah pidana umum.

Sementara, kasus dugaan korupsi merupakan ranah pidana khusus yang berada di atas pidana umum. Aan menyinggung, pihak kejaksaan dan Polri sendiri jarang menerapkan status tahanan rumah, bahkan untuk tahanan politik sekalipun.

“Kalau ini tindak pidana khusus, kemudian penegakan hukumnya sangat longgar melebihi penegakan pidana umum, maka sangat ironi,” kata Aan.

Adapun, Aan menyinggung soal penegakan hukum harus dijalankan dengan iktikad baik dan penegak hukum harus menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang sah serta tidak diskriminatif dalam prosesnya.

Berita Lainnya  Ditertawakan, Wali Kota Bandung 'Ngamuk' Saat Tinjau Lokasi Penebangan Pohon

“Tidak hanya berdalih bahwa dalam KUHAP ada pasalnya. Profesional itu yang seharusnya dilakukan KPK,” tegas Aan.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Berita Lainnya  Blunder Pernyataan Sudaryono: "Makan Bergizi Adalah Tender Politiknya Presiden Prabowo"

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias seminggu.

Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep ‘Dimusuhin’ Anak Buahnya Sendiri

KARAWANG - Lantaran program buku LKS gratis bagi siswa SD dan SMP, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku sampai dimusuhin beberapa orang, khususnya beberapa...

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan