Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img

Gus Yaqut Pakai Rompi Orange : Saya Tidak Menerima Uang Sepeser pun…

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji.

Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu. Hal itu disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik.

Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3/2026).

Berita Lainnya  Natalius Pigai Tantang Guru Besar UGM Debat Soal HAM Live di TV

Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah. M

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” imbuh Yaqut. M

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Berita Lainnya  KPK Temukan Modus 'Pinjam Bendera' di Kasus Iklan BJB Jabar

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.***

Berita Lainnya  Konflik of Interest, Suami dan Anak Nikmati Duit Hasil Korupsi Proyek Pemkab

Sumber : SindoNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polres Karawang Bantah Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun

​KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan TPPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah...

Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

CILACAP - Tim penyidik Komisi Pemberantasan (orupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya pada Jumat (13/3/2026). Selain...

Program Gentengisasi di Jabar Dimulai, Pemerintah Borong Genteng Jatiwangi Rp 3 Miliar

MAJALENGKA - Pemerintah memulai program gentengisasi di Jawa Barat (Jabar). Nantinya program tersebut akan dilakukan melalui bedah rumah atau perbaikan rumah tidak layak huni,...

Bupati Rejang Lebong Minta ‘Fee Proyek’ untuk Kebutuhan Lebaran

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran...

Korupsi Kuota Haji, Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama pemohon Yaqut Cholil Qoumas selaku...

Hukum

Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

CILACAP - Tim penyidik Komisi Pemberantasan (orupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya pada Jumat (13/3/2026). Selain...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan