Jumat, April 17, 2026
spot_img

Pemekaran Jabar Molor 11 Tahun, PPDOB Surati Presiden dan Mendagri

BANDUNG – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jabar serentak bersama kota-kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).

Dr. H. Rahmat Hidayat Djati M.IP, Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar mengatakan, apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” katanya dalam keterangan pers.

Berita Lainnya  Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Aliran Kali Pacing - Bekasi

Karenanya, mereka meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.

Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein), Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana), Ketua Panitia Pembentukan Kab. Indramayu Barat (Sukamto), Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono), Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana), Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek (Rohadi), dan Ketua Presidium Pembentukan Kab Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi).

Berita Lainnya  72 Siswa di Jaktim Keracunan, BGN Ambil Sampel Menu MBG

Ketua Komisi I DPRD Jabar ini melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Pemerintah Pusat faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.

“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. Di sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.

Penetapan molor tanpa alasan jelas itu sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat. Yakni sulitnya masyarakat mengakses layanan pemerintah, yakni jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.

Berita Lainnya  2 Kandidat Ketua Kadin Karawang Mundur, Arif Dianto : Pertimbangan Restu Keluarga

Kemudian, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan.

“Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan, keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” pungkasnya.***

Sumber : Karawang Bekasi Disway

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dalih Ade Kunang : itu Uang Pinjaman Pribadi untuk Lunasi Utang Biaya Pilkada

BANDUNG - Pengakuan mengejutkan keluar dari mult Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terseret dalam pusaran suap ijon proyek ratusan miliar di lingkungan...

Kenapa Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG? Ini Penjelasan BGN

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkapkan alasan diperbolehkannya pihak Polri dan TNI untuk mengelola 1.000...

Kasus Ijon Proyek Ade Kunang, Anggota Polisi Terima Duit Rp 16 Miliar

JAKARTA - Seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo mengakui menerima uang imbalan hingga Rp 16 miliar. Uang itu terkait proyek-proyek di...

Perang Dingin Abang Ijo dengan Om Zein

PURWAKARTA - Isu dugaan 'perang dingin' antara Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta belakangan ramai diperbincangkan publik. Namun, Wakil Bupati Purwakarta, Abang ljo Hapidin, secara...

Bacok Korbannya dengan Celurit, Begal di Karawang Tewas Dihakimi Massa

KARAWANG - Aksi pencurian dengan kekerasan alias begal kembali terjadi di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Kali ini, terjadi di Jalan Raya Dusun Tangkil,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan