Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Pusat Distribusi Tramadol

BEKASI – Dua rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bekasi diduga menjadi pusat distribusi obat golongan G atau obat keras ilegal. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir tramadol dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T. Dari dalam tas pancing berwarna hitam, petugas menemukan 5.000 butir tramadol yang diduga siap diedarkan.

Berita Lainnya  Motif Tekanan Ekonomi, Oknum Polisi Rampok Toko Emas

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, tim bergerak ke rumah kontrakan lain di Desa Sukamanah. Di lokasi ini, dua pemuda berinisial K (33) dan H (22) ditangkap. Polisi menyita 250 butir tramadol yang telah dikemas untuk dijual.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons atas keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” terang Sumarni.

Berita Lainnya  Pria ini Nekat Selundupkan Tahu Bulat Berisi Sabu ke Sel Tahanan Mako Polres Bima

Dari dua lokasi itu, polisi menyita total 5.250 butir tramadol atau setara 525 lembar, uang tunai Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta tas hitam untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. Seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak - Jakpus

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini, kata dia, menjadi peringatan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. (ris)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan