Keempat pemuda ini terpaksa digiring ke Mapolsek Cikampek, setelah berani menyebarkan surat edaran palsu dengan mencatut logo Pemkab Karawang untuk meminta-minta THR kepada para pedagang dan pengusaha di wilayah Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang – Jawa Barat.
Setelah ditelusuri Pemdes dan Bhabinkamtibmas Cikampek Timur, para pemuda ini diketahui berinisial R (22), R (24), R (21) dan A (22).
Saat di Mapolsek Cikampek, para pemuda ini membuat pernyataan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Terlebih ia mengaku telah mencatut logo Pemkab Karawang dan lembaga Pemdes Cikampek Timur.
“Surat edaran itu saya buat sendiri dan disebarkan kepada para pedagang tanpa perintah dari pihak manapun,” katanya, dilansir dari Alexanews.id.
Di kesempatan ini, Kades Cikampek Timur, Kriswanto berharap, semoga dengan adanya klarifikasi ini bisa meredam isu yang sudah tersebar di masyarakat.
Pasalnya, Pemdes Cikampek Timur taat dan patuh kepada surat edaran Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat mengenai larangan minta-minta THR lebaran.***