PURWAKARTA – AF (32) dan HE (27), dua pria ini terpaksa diamankan polisi, setelah aksinya mencuri kotak amal masjid di Kabupaten Purwakarta terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian pada Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB, menjelang salat Subuh, sedangkan kejadian kedua terjadi pada siang hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi bersama-sama menggunakan sepeda motor. Modusnya, pelaku mengambil kotak amal, memecahkan kaca kotak, lalu menggasak uang sumbangan jemaah.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (6/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Satu diamankan di jalan raya saat sedang berjalan, dan satu lainnya diamankan di sebuah kafe,” ujarnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku diketahui bukan warga sekitar masjid, melainkan berasal dari luar wilayah lokasi kejadian.
Saat ini, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ucapnya.
Adapun dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Jalan Ifik Gandamanah, Kelurahan Tegal Munjul, serta Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak. Keduanya masih berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Terkait jumlah kerugian, polisi mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain, mengingat pengakuan pelaku dan hasil analisis rekaman CCTV.
“Untuk sementara baru dua TKP yang diakui. Namun kami masih mendalami apakah ada masjid lain yang juga menjadi sasaran,” kata Uyun.
Dilihat Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Jumat (6/2) malam, kedua tersangka terlihat menunduk saat dibawa oleh pihak kelolisian ke ruang tahanan.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Uyun, bermula dari rekaman CCTV, khususnya di lokasi Cikopak, yang menampilkan wajah pelaku dengan cukup jelas. Polisi kemudian menggunakan metode scientific crime investigation melalui identifikasi wajah oleh tim Inafis.
“Dari hasil identifikasi Inafis dan pencocokan data CCTV, kami berhasil mengetahui identitas pelaku. Saat melakukan patroli atau hunting di lapangan, kami menemukan ciri-ciri yang sesuai,” kata Uyun.***
Sumber : TribunNews.com





