Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

2 Orang ini Nazar Digundul sampai Jalan Kaki Puluhan Kilo di Malam Hari

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Seperti yang diketahui, nazar adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib, sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diterima atau terkabulnya hajat.

Beberapa orang meyakini, jika nazar seseorang tidak dilaksanakan, maka selama itu orang tersebut akan terus-terusan mendapatkan apes atau ‘kesialan’. Bahkan katanya bisa sampai sakit-sakitan terus menerus.

Jumat (20/12/2024) malam, saat kegiatan ‘open house’ Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dea Eka Rizaldi SH dari Partai Gerindra, di kediaman ayahandanya di Gedung Putih Perumahan Terangsari Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, terpantau dua orang sedang melaksanakan nazar.

Berita Lainnya  Diskusi Publik 'Ngawarak Luhur' Bahas 1 Tahun Kepemimpinan Aep-Maslani

Keduanya merupakan Pendukung Dea Eka Rizaldi (PENDEKAR), yaitu seorang jurnalis bernama Andi dan anggota Viking Karawamg Desi, yang sebelumnya bernazar di Pileg 2024 kemarin akan melaksanakan nazar, saat Dea Eka dilantik menjadi wakil rakyat Jawa Barat Dapil Jabar 10 (Karawang-Purwakarta).

Dea Eka yang baru disumpah dan dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW), akhirnya Andi jurnalis dengan ciri khas rambut gondrong tersebut harus ‘digundul’, merelakan rambut panjangnya yang sudah ia rawat selama tujuh tahun.

Bahkan selain Andi, ada juga anggota perempuan berkerudung DPP LSM Laskar NKRI yang mengaku harus melaksanakan nazar yang sama, yaitu ‘digundul’. Sontak pernyataan ini mengagetkan para tamu undangan open house yang hadir.

Berita Lainnya  Usung Konsep 'Politik Jalan Kaki', PKB Jabar On The Way Pemilu 2029

Namun Dea Eka menolak dan tidak setuju jika nazar digundul harus dilakukan oleh seorang perempuan. Karena menurut Dea Eka, rambut merupakan bagian mahkota tubuh perempuan yang harus dijaga.

Sehingga mencukur rambut perempuan dengan cara digundul, maka masuk kategori hukum mubah atau makruh.

Jika tidak ada alasan syariat yang memperbolehkan, maka seorang perempuan tidak boleh digundul.

“Dan nazar akan menjadi tidak sah, jika saja terkena perkara mubah, makruh atau haram,” kata Dea Eka.

Sementara nazar kedua dilakukan Anggota Viking Karawang Desi.

Desi akhirnya melaksanakan nazar berjalan kaki dari Stadion Singaperbangsa Karawang ke Gedung Putih di Perum Terangsari Cibalongsari – Klari.

Berita Lainnya  Pemeriksaan Maraton KPK Bikin 'Deg-degan' Politisi PDI-P

Didampingi suaminya Pendiri Viking Karawang Roni Bucung, Desi berjalan kaki sekitar 15 kilo meter lebih di malam hari. Start dimulai pukul 19.30 WIB, Desi terpantau sampai di Gedung Putih pukul 22.50 WIB.

Meskipun harus mengalami kaki pegal dan lecet-lecet, tapi Desi merasa senang dan tenang karena sudah melaksanakan nazar.

“Kenapa harus melakukan ini (berjalan kaki puluhan kilo meter), karena ini adalah nazar,” kata Desi.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Miliki Informasi Penting, KPK Periksa Istri HM Kunang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Rabu...

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG - Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai...

Irit Bicara, Lurah Jujun Bantah Beri Informasi Keliru ke KDM

KARAWANG - Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi (Lurah Jujun) terkesan irit bicara, saat dikonfirmasi mengenai pernyataanya di video viral yang menyatakan...

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI