KARAWANG – Yusuf, warga Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang – Jawa Barat ini dipidana, gegara mengkritik Kepala Desa (Kades) berinisial E di media massa.
Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik Kades E, terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan kepada Pemdes Pinayungan.
“Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023,” kata Yusup, saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).
Yusuf menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari sorotan media. Melainkan selaku tokoh masyarakat, ia hanya dimintai keterangan oleh media tersebut.
“Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos,” katanya.
Menurutnya, seluruh informasi yang ia sampaikan kepada wartawan bersumber dari keterangan pengacara perusahaan.
“Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi,” katanya.
Yusup menyatakan, bahwa kritik yang disampaikannya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal.
“Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa,” ucapnya.
Ijuga menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi tiga kali panggilan dari aparat penegak hukum (APH) sebagai terlapor, sebelum akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah,” ujarnya.
Yusup mengaku kecewa dengan keputusan penyidik kepolisian, karena menurutnya ia hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun.
“Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun,” ujar Yusup.
Ia menyebut, sebelumnya sudah ada upaya dari pihak lain untuk membantu memediasi kasus ini, namun tidak direspons oleh pihak pemdes.
“Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan. “Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya,” ucap Yusup.
Sementara itu, kuasa hukum Yusup, Simon mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tergugat yang digelar hari ini, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan.
Karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.
“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” ujar Simon.***