JAKARTA – Anggota DPR RI, Uya Kuya menyampaikan atensi soal kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan mahasiswi di Kabupaten Karawang – Jawa Barat langsung ditangani Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Uya Kuya, saat menerima aduan dari kuasa hukum korban Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH dari Kantor Gary Gagarin & Patner’s di Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025) malam.
Disampaikan Gary, politisi PAN dengan nama lengkap Surya Utama tersebut kembali menegaskan bahwa, kasus kekerasan sekual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Juatice. Hal ini tentu berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sesuai atensi dan arahan beliau, kasus ini akan kita laporkan langsung ke Bareskrim. Karena sampai saat ini Polres Karawang mengaku tidak bisa memprosesnya, karena alasan sudah ada kesepakatan damai,” tutur Gary Gagarin saat didampingi rekan kuasa hukum lainnya Dian Suryana SH.
Benarkah Kasusnya Sudah Didamaikan?
Menjawab kabar ini, Gary Gagarin menilai jika kesepakatan damai yang terjadi pada 2 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki legalitas hukum. Pasalnya, kesepakatan damai ditandatangani antara orangtua korban dengan pelaku yang diketahui masih merupakan paman korban.
Bahkan Gary menyebut kesepakatan damai yang dilakukan dilakukan secara ‘terpaksa’, karena orang tua korban diduga mendapatkan intimidasi, karena pelaku diketahui merupakan tokoh masyarakat yang merupakan seorang guru ngaji dan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama).
“Seharusnya kesepakatan damai dilakukan antara korban dengan pelaku, baru bisa dikatakan legal. Persoalannya, sampai saat ini kan polisi juga belum pernah meminta keterangan sekalipun dari korban,” katanya.
“Kita juga masih menelusuri soal informasi apakah benar pelaku merupakan PPPK- seorang mantan kepala sekolah yang dipecat karena diduga persoalan yang sama (pencabulan). Kalau benar, laporan bukan hanya ke Bareskrim, tapi juga Kemendagri,” timpalnya.
Korban Dipaksa Dinikahkan dengan Pelaku di Musola Polsek
Diulas Gary, setelah dua hari kejadian rudapaksa, korban NA (19) dipaksa dinikahkan dengan pelaku AS (41) di Musola Polsek Majalaya – Karawang. Bahkan saat itu anggota polisi juga menjadi salah satu saksi pernikahannya.
Yang lebih mengejutkan, fakta baru menjelaskan bahwa korban tidak diceraikan pada keesokan harinya. Melainkan langsung ditalak tiga oleh pelaku saat prosesi akad nikah selesai.
“Fakta terbaru ini juga membuat saya kaget. Jadi korban bukan diceraikan esok harinya. Tapi lanngsung ditalak tiga oleh pelaku setelah prosesi pernikahan di Musola Polsek Majalaya,” katanya.
Harapan Kuasa Hukum
Dian Suryana SH, kuasa hukum korban lainnya berharap, setelah pihaknya menemui Uya Kuya, kasus dugaan rudapaksa ini bisa menjadi atensi oleh Bareskrim.
Pasalnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran publik, bahwa setiap kasus kekerasan seksual dan anak tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Kepentingan kita bukan hanya kepentingan korban dan keluarganya. Tetapi kepentingan publik, kepentingan untuk menjaga harkat dan martabat perempuan dan anak Indonesia,” tandasnya.***