Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, geram saat mendapati banyaknya truk tambang yang melintasi jalur pariwisata di luar jam operasional. Hal tersebut terjadi saat ia blusukan menggunakan motor ke jalur wisata Subang pada Minggu (8/6/25).
Dengan nada tinggi, Reynaldy langsung menegur sopir truk di lokasi dan memerintahkan Dinas Perhubungan Subang untuk memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan pelanggaran.
“Masih saja ada truk besar yang nekat beroperasi di luar jam. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu masyarakat serta wisatawan. Saya tidak akan biarkan ini terus terjadi,” tegas Reynaldy saat sidak langsung di jalur wisata.
Aturan jam operasional truk tambang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023. Dalam regulasi itu, kendaraan tambang hanya boleh beroperasi pada Senin-Jumat pukul 06.00 sampai 08.00 WIB, serta Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Namun faktanya, pelanggaran masih marak terjadi, khususnya di jalur strategis yang ramai dikunjungi wisatawan.
“Saya minta pengawasan diperketat. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas. Kita serius, dan pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi,” sambung Reynaldy.
Aksi marah Bupati kali ini menjadi yang kedua dalam beberapa pekan terakhir. Pada akhir Mei lalu, ia juga melakukan sidak serupa dan menemukan pelanggaran yang sama. Ia menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun sopir truk yang membandel.
“Ini bukan soal aturan saja, tapi soal keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan kepentingan umum,” ujar Reynaldy.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga meninjau beberapa ruas jalan dan infrastruktur jembatan yang mengalami kerusakan. Ia berjanji, perbaikan akan dilakukan melalui perubahan anggaran tahun ini.
“Kita tak hanya membangun jalan, tapi juga menunjukkan komitmen untuk hadir, bekerja, dan menyelesaikan masalah bersama rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, jajaran Polsek Jalancagak juga melakukan langkah tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat beroperasi saat hari libur. Penertiban dilakukan di sepanjang jalur utama Cagak–Ciater, jalur yang dikenal padat oleh wisatawan setiap akhir pekan.
Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman, memimpin langsung operasi yang digelar sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan berbagai unit kepolisian.
“Kami bertindak tegas namun tetap humanis. Perbup sudah jelas melarang kendaraan barang beroperasi di siang hari saat hari libur. Ini untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Dede.
Beberapa kendaraan bertonase besar yang melintas langsung dihentikan, dan para sopir diberikan teguran keras serta edukasi mengenai aturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan di titik-titik rawan seperti simpang lingkar Cagak, area SPBU, dan ruas Jalancagak–Ciater.
Dede menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung kenyamanan dan keselamatan kawasan wisata.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menata kawasan wisata. Kami ingin pastikan jalur wisata tetap aman, lancar, dan bebas gangguan kendaraan besar di hari libur,” tutupnya.
Langkah tegas Bupati Subang dan aparat kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan aturan bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata untuk mewujudkan Subang yang aman, nyaman, dan berdaya saing, khususnya di sektor pariwisata.
Sumber : Tirto.id