Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Tito Pertimbangkan Sanksi Lucky Hakim, Magang 2 Bulan di Kantor Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mempertimbangkan memberikan sanksi pembinaan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi ini akan diberikan imbas kegiatan liburan yang dilakukan Lucky Hakim ke Jepang saat momen libur Lebaran 2025 tanpa mengantongi izin dari Kemendagri.

Padahal, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk tetap bersiaga selama Lebaran. Maka dari itu, Bupati atau Wali Kota harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemendagri sebelum hendak bepergian ke luar negeri.

“Ya kami mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan. Tapi yang jelas enggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kami renungkan,” ujar Tito di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Adapun pembinaan yang dimaksudnya adalah, Lucky bisa saja diminta magang di Kantor Kemendagri agar mengetahui regulasi yang ada.

Berita Lainnya  Konfercab PA GMNI Bekasi Ricuh Saat Wali Kota Tri Sampaikan Sambutan

“Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di ditjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Tito mengatakan Lucky mengaku tidak tahu menahu soal aturan izin selama cuti Lebaran tersebut. Hal itu diungkapkan Lucky saat melakukan klarifikasi di Kantor Kemendagri pada Jumat (11/4/2025).

“Pak Lucky mengakui bahwa yang bersangkutan tidak izin karena beranggapan bahwa saat cuti bersama tidak perlu izin. Nah, saya melihat di sini ada beberapa hal, yang pertama seperti adanya ketidaktahuan ada tanggal cuti bersama itu harusnya tetap izin,” jelas Tito.

Dia pun menjelaskan bahwa bagi bupati dan wali kota yang ingin bepergian keluar negeri, harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pihak Kemendagri. Sementara untuk gubernur, mereka harus mendapatkan izin langsung dari presiden. Hal tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berita Lainnya  3 Desa Wisata dan Dalang Anak Harumkan Karawang

Tito menegaskan perizinan tersebut harus didapatkan terlebih dahulu mengingat kepala daerah harus bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada puncak kegiatan dalam momen Lebaran.

“Kepala daerah itu kepala teritorial. Dia harus siap melayani publiknya, melayani rakyatnya setiap saat apalagi di masa libur Lebaran itu kegiatan puncak masyarakat, arus mudik, arus balik, masalah pangan, harga-harga, dan kepala daerah bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap menerima sanksi atas kesalahannya berpergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut bahwa hal ini adalah konsekuensi yang harus diterima atas perbuatan yang telah dia lakukan.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” ujar Lucky kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

Berita Lainnya  Purwakarta Langsung Gaspol Rereongan Sapoe Sarebu

Meskipun mengaku bersalah, Lucky mengatakan, dirinya tak berniat melakukan liburan tanpa izin atau membolos dari pekerjaannya. Namun, hal ini telah terlanjur dilakukan olehnya sehingga harus siap menanggung risikonya.

“Jadi begini suatu perbuatan itu kita lihat niatnya, tapi niatnya apapun perbuatan adalah perbuatan. Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan. Niat saya tidak seperti itu, tapi karena sudah terlanjur saya lakukan Ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” ujarnya.

Sumber : Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

‘Polwan Mengajar’, Lebih Dekat dengan Masyarakat Lewat Kepedulian Pendidikan

PURWAKARTA – Dalam upaya menghadirkan sosok Polri yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat, jajaran Polwan Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan “Polwan Mengajar” di TPA...

Bupati Bekasi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan yang Disinggung Menkeu Purbaya

BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan tidak ada praktik jual-beli pada proses pengisian kursi jabatan di lingkup pemerintah daerah itu sebagaimana pernyataan...

Hari ke-2 Demo di PT. MIM, Massa Aksi Dijanjikan Mediasi Hari ini

HARI ke-2 aksi demonstrasi di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (21/10/2025), ribuan massa kembali berkumpul di...

Dr. Gary : Judicial Review Kenaikan 620% Pajak Karawang ke MA Cacat Formil dan Materill, Seharunya…?

KARAWANG - Pakar Hukum Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH ikut angkat bicara mengenai gugatan beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung...

Sejumlah Akun Buzzer Penyebar ‘Meme Bahlil’ Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Relawan Pilar 08 mengadukan sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan meme dengan konten Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri. Ketua Umum Pilar...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI